AQLNews.id, Bogor — Untuk pertama kalinya, kantor urusan agama (KUA) kecamatan Megamendung kabupaten Bogor, Jawa Barat menerima konseling permohonan izin poligami dari salah satu warga puncak pada bulan april lalu
Padahal, fenomena poligami biasanya dilakukan secara proses siri atau dibawah tangan. Namun kali ini, konseling permohonan izin poligami dilakukan oleh seorang warga setelah melakukan nikah siri istri keduanya.
“Bener itu, pernah ada datang kesini untuk konsultasi isbat nikah bulan April lalu, warga Sukakarya,” jelas kepala KUA kecamatan Megamendung, Soleh Badruzaman, Sabtu (5/8/23)
“Tapi saya bilang selesaikan dulu urusan dengan istrinya, walaupun waktu nikah siri nya tidak dihadiri oleh pihak KUA,” sambungnya
Pihak KUA juga memastikan, pemutakhiran proses nikah siri dapat ditempuh melalui tahapan isbat nikah resmi, ataupun izin resmi poligami dari pengadilan agama.
Tentunya dengan melalui persyaratan pendaftaran, KTP, slip gaji, surat pernyataan berlaku adil dari pemohon, serta surat keterangan tidak keberatan dari istri pertama dan istri kedua.
Nantinya seluruh berkas tersebut akan dianalisa dan disidangkan di pengadilan agama.
“Ketika seseorang ngajukan isbat nikah, ajuan isbat nikah nantinya ada putusan pengadilan agama. Nah, putusan itulah nanti diproses nikah resminya disini.” Tutur Soleh.
“Adapun nikah isbat diterima atau tidak itu kewenangan pengadilan. Tapi kalau istri pertamanya setuju, biasanya dikabulkan. nanti salah satu pertimbangan akan dilihat oleh pengadilan.” Tambahnya.
“Syaratnya itu aja KTP calon suami istri, melakoni persidangan penetapan dari pengadilan. nanti mereka dipanggil langsung oleh pengadilan terhadap semua pihak terkait” lengkap Soleh.
Menanggapi maraknya warga melakukan poligami siri, pihak KUA juga mengungkap nikah siri bukan pernikahan yang sah diakui negara.
“Saya mah untuk pernikahan siri itu ya tidak sah secara undang undang, karena pernikahan yang dianggap sah secara undang undang apabila dilaksanakan secara syariat dan dicatat oleh pengadilan agama, baru itu dianggap sah” tutur kepala KUA kecamatan Megamendung ini.
Perkawinan secara sah yang tertuang dalam aturan yakni Setiap warga negara yang ingin memiliki dua istri secara sah atau poligami, telah diatur dalam undang undang negara.
Menurut Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1947 tentang perkawinan, pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
(Dims)