Jakarta, AQLNews.id- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjelaskan kelanjutan nasib Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) usai bebas dari penjara.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi Pasaribo menyebut pihaknya siap menampung, jika dalam sidang kode etik Richard Eliezer tidak dipecat tidak hormat (PTDH) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengizinkan.
“Kalau Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri tidak diberhentikan, kan terbuka bekerja sebagaimana biasa,” kata Edwin dalam konferensi pers, Jumat (17/2/2023).
“Kami membuka diri kalau seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK,” tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer.
“Mengadili, terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 1 tahun enam bulan penjara,” tambahnya.
Edwin mengungkapkan, banyak anggota Polri yang melakukan pengamanan di LPSK.
“Banyak anggota Polri yang melakukan tugas pengamanan dan pengawalan di LPSK,” ujar Edwin.
“Terdiri dari berbagai kesatuan, seperti Brimob, Intel, Serse,” tambahnya