AQLNews.id, Bogor — Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengumumkan langkah tegas dalam menangani keluhan masyarakat terkait knalpot brong.
Dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Tengah, Kombes Pol Bismo menegaskan komitmennya untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan warga Bogor Kota.
“Kami telah mendengar keluhan masyarakat tentang knalpot brong yang mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan mereka,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kamis 31 Agustus 2023
Sejak awal tahun 2023, mereka telah menerima ribuan aduan terkait knalpot brong, termasuk warga yang sakit, anak-anak yang ketakutan, dan warga yang terganggu saat beribadah.
“Kami mengambil tindakan konkret. Sejak Januari hingga Juni, kami mengamankan 2.400 knalpot brong, dan dari Juni hingga Agustus, kami melakukan penertiban terhadap 1.237 pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” jelasnya.
Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi standar kelayakan, termasuk knalpot. Pelanggaran dapat mengakibatkan pidana kurungan selama satu bulan dan denda sebesar 250 ribu rupiah.
Kapolresta juga merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur tingkat kebisingan knalpot. Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 80cc hingga 175cc, batasnya adalah 80 desibel, sedangkan untuk kendaraan di atas 175cc, batasnya adalah 83 desibel.
“Kami sangat sadar akan potensi gangguan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, termasuk tawuran, konflik, dan peningkatan kecepatan berbahaya. Ini adalah masalah yang harus kita selesaikan bersama,” tegasnya.
Kapolresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk mendukung upaya mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya dengan mematuhi peraturan mengenai knalpot dan standar kendaraan lainnya.
“Penertiban knalpot brong akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat Bogor Kota,” tutupnya.(*)