Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional ยท 1 Sep 2023 15:33 WIB

Banyak Aduan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Knalpot Brong


 Banyak Aduan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Perbesar

AQLNews.id, Bogor — Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengumumkan langkah tegas dalam menangani keluhan masyarakat terkait knalpot brong.

Dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Tengah, Kombes Pol Bismo menegaskan komitmennya untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan warga Bogor Kota.

“Kami telah mendengar keluhan masyarakat tentang knalpot brong yang mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan mereka,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kamis 31 Agustus 2023

Sejak awal tahun 2023, mereka telah menerima ribuan aduan terkait knalpot brong, termasuk warga yang sakit, anak-anak yang ketakutan, dan warga yang terganggu saat beribadah.

“Kami mengambil tindakan konkret. Sejak Januari hingga Juni, kami mengamankan 2.400 knalpot brong, dan dari Juni hingga Agustus, kami melakukan penertiban terhadap 1.237 pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” jelasnya.

Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi standar kelayakan, termasuk knalpot. Pelanggaran dapat mengakibatkan pidana kurungan selama satu bulan dan denda sebesar 250 ribu rupiah.

Kapolresta juga merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur tingkat kebisingan knalpot. Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 80cc hingga 175cc, batasnya adalah 80 desibel, sedangkan untuk kendaraan di atas 175cc, batasnya adalah 83 desibel.

“Kami sangat sadar akan potensi gangguan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, termasuk tawuran, konflik, dan peningkatan kecepatan berbahaya. Ini adalah masalah yang harus kita selesaikan bersama,” tegasnya.

Kapolresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk mendukung upaya mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya dengan mematuhi peraturan mengenai knalpot dan standar kendaraan lainnya.

“Penertiban knalpot brong akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat Bogor Kota,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

27 March 2025 - 16:08 WIB

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Misteri Jalan Raya Tajur Bogor, Fenomena Aneh yang Membuat Pengendara Wajib Waspada

18 November 2024 - 02:44 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

16 November 2024 - 23:21 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

HMI Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Untuk Tetap Fokus Kawal Isu Pulangkan Pj.Bupati Bogor Asmawa Tosepu

14 September 2024 - 09:18 WIB

Mahasiswa Bogor Gelar Aksi Demo di Kantor Kemendagri, Ini Tuntutanya

11 September 2024 - 23:26 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'
Trending di Collection