Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 1 Sep 2023 15:33 WIB

Banyak Aduan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Knalpot Brong


 Banyak Aduan Masyarakat, Polresta Bogor Kota Musnahkan Ribuan Knalpot Brong Perbesar

AQLNews.id, Bogor — Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengumumkan langkah tegas dalam menangani keluhan masyarakat terkait knalpot brong.

Dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Tengah, Kombes Pol Bismo menegaskan komitmennya untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan warga Bogor Kota.

“Kami telah mendengar keluhan masyarakat tentang knalpot brong yang mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan mereka,” kata Kapolresta Bogor Kota, Kamis 31 Agustus 2023

Sejak awal tahun 2023, mereka telah menerima ribuan aduan terkait knalpot brong, termasuk warga yang sakit, anak-anak yang ketakutan, dan warga yang terganggu saat beribadah.

“Kami mengambil tindakan konkret. Sejak Januari hingga Juni, kami mengamankan 2.400 knalpot brong, dan dari Juni hingga Agustus, kami melakukan penertiban terhadap 1.237 pengendara motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar,” jelasnya.

Tindakan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur bahwa kendaraan bermotor harus memenuhi standar kelayakan, termasuk knalpot. Pelanggaran dapat mengakibatkan pidana kurungan selama satu bulan dan denda sebesar 250 ribu rupiah.

Kapolresta juga merujuk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 yang mengatur tingkat kebisingan knalpot. Untuk kendaraan dengan kapasitas mesin 80cc hingga 175cc, batasnya adalah 80 desibel, sedangkan untuk kendaraan di atas 175cc, batasnya adalah 83 desibel.

“Kami sangat sadar akan potensi gangguan yang ditimbulkan oleh knalpot brong, termasuk tawuran, konflik, dan peningkatan kecepatan berbahaya. Ini adalah masalah yang harus kita selesaikan bersama,” tegasnya.

Kapolresta Bogor Kota mengajak masyarakat untuk mendukung upaya mereka dalam menjaga ketertiban dan keamanan di jalan raya dengan mematuhi peraturan mengenai knalpot dan standar kendaraan lainnya.

“Penertiban knalpot brong akan terus dilakukan untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat Bogor Kota,” tutupnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Anggrek Paphiopedilum Memoria Jakob Oetama, Dedikasi untuk Pendiri Kompas Gramedia

9 September 2025 - 13:48 WIB

Anggrek Paphiopedilum Memoria Jakob Oetama, Dedikasi untuk Pendiri Kompas Gramedia

Pengelola Kebun Raya Bogor Bantah Isu Pungli, Tegaskan Aturan Acara untuk Kelompok

19 August 2025 - 23:37 WIB

Diskursus UMKM Pagerawi 3 Kota Bogor: Tetap Berpenghasilan di Masa Pensiun

9 August 2025 - 18:15 WIB

Diskursus UMKM Pagerawi 3 Kota Bogor: Tetap Berpenghasilan di Masa Pensiun

PNM Mekaar dan Langkah Kecil Dikha Menuju Mimpi Besar

11 July 2025 - 20:19 WIB

PNM Mekaar dan Langkah Kecil Dikha Menuju Mimpi Besar

Kembali Torehkan Sejarah, PNM Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia

1 July 2025 - 21:05 WIB

Kembali Torehkan Sejarah, PNM Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia

Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor

14 June 2025 - 21:02 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor
Trending di Life Style
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com