AQLNews.id, Bogor — Seorang pria paruh baya berinisial MS (58), ditangkap pihak kepolisian Polresta Bogor Kota karena telah mencabuli sejumlah anak di wilayah Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
Parahnya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap 10 orang anak di bawah umur dan aksinya telah dilakukan sejak bulan Maret 2022 hingga bulan Agustus 2023
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menuturkan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming imingi sejumlah uang dan makanan kepada para korbannya
“Modus dari pelaku ini, memanggil korban pada saat korban sedang bermain di area sekitar mushola.kemudian dipanggil, masih di area mushola itu ada area tertutup yang bisa dikatakan sebagai gudang, nah disitu lah korban melakukan pencabulan terhadap korban,” tuturnya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat 13 Oktober 2023
Diketahui, pelaku tersebut sehari harinya tidak bekerja, melainkan membuka usaha reparasi alat elektronik
“Dia sehari hari tidak bekerja tetapi dia membuka reparasi alat elektronik dan dia juga sehari hari beraktifitas di sekitar area mushola (marbot),” jelasnya
Adapun kasus ini bisa terungkap. Berawal dari salah satu korban yang saat itu sedang bersama orsng tuanya dan berpapasan dengan pelaku ini, namun korban ini merasa ketakutan saat melihat pelaku.
“Kemudian, meletakan pertanyaan bahwa orang jahat (pelaki) itu harusnya ditahan. Akhirnya dari kalimat kalimat itu, orang tua menggali informasi dari korban (anak) dan keterangan keterangan kawan mainnya akhirnya melaporkan, dan akhirnya diketahui aksi bejad dari pelaku,” pungkasnya
Saat ini, pihak kepolisian juga menggandeng sejumlah pihak untuk memulihkan trauma para korban
“Dan sementara saat ini, kami dari kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Dinsos sebagai pendamping korban, kemudian kami juga berkoordinasi dengan unit PPA untuk pendampingan secara sikologis terhadap korban selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk kepada korban,” kata Kompol Rizka
Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 76 D dan atau 76 E undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)