Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 13 Oct 2023 13:22 WIB

Bejat! Pria Paruh Baya di Bogor Cabuli 10 Orang Anak di Bawah Umur


 Bejat! Pria Paruh Baya di Bogor Cabuli 10 Orang Anak di Bawah Umur Perbesar

AQLNews.id, Bogor — Seorang pria paruh baya berinisial MS (58), ditangkap pihak kepolisian Polresta Bogor Kota karena telah mencabuli sejumlah anak di wilayah Pancagalih, Kelurahan Loji, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

Parahnya, pelaku telah melakukan aksi bejatnya terhadap 10 orang anak di bawah umur dan aksinya telah dilakukan sejak bulan Maret 2022 hingga bulan Agustus 2023

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila menuturkan, pelaku melancarkan aksinya dengan mengiming imingi sejumlah uang dan makanan kepada para korbannya

“Modus dari pelaku ini, memanggil korban pada saat korban sedang bermain di area sekitar mushola.kemudian dipanggil, masih di area mushola itu ada area tertutup yang bisa dikatakan sebagai gudang, nah disitu lah korban melakukan pencabulan terhadap korban,” tuturnya saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jumat 13 Oktober 2023

Diketahui, pelaku tersebut sehari harinya tidak bekerja, melainkan membuka usaha reparasi alat elektronik

“Dia sehari hari tidak bekerja tetapi dia membuka reparasi alat elektronik dan dia juga sehari hari beraktifitas di sekitar area mushola (marbot),” jelasnya

Adapun kasus ini bisa terungkap. Berawal dari salah satu korban yang saat itu sedang bersama orsng tuanya dan berpapasan dengan pelaku ini, namun korban ini merasa ketakutan saat melihat pelaku.

“Kemudian, meletakan pertanyaan bahwa orang jahat (pelaki) itu harusnya ditahan. Akhirnya dari kalimat kalimat itu, orang tua menggali informasi dari korban (anak) dan keterangan keterangan kawan mainnya akhirnya melaporkan, dan akhirnya diketahui aksi bejad dari pelaku,” pungkasnya

Saat ini, pihak kepolisian juga menggandeng sejumlah pihak untuk memulihkan trauma para korban

“Dan sementara saat ini, kami dari kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Dinsos sebagai pendamping korban, kemudian kami juga berkoordinasi dengan unit PPA untuk pendampingan secara sikologis terhadap korban selama proses penyelidikan ini tidak membawa efek yang buruk kepada korban,” kata Kompol Rizka

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal 76 D dan atau 76 E undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pembimbing Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

17 November 2025 - 07:59 WIB

Pembimbing Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Pengelola Kebun Raya Bogor Bantah Isu Pungli, Tegaskan Aturan Acara untuk Kelompok

19 August 2025 - 23:37 WIB

Diskursus UMKM Pagerawi 3 Kota Bogor: Tetap Berpenghasilan di Masa Pensiun

9 August 2025 - 18:15 WIB

Diskursus UMKM Pagerawi 3 Kota Bogor: Tetap Berpenghasilan di Masa Pensiun

PNM Mekaar dan Langkah Kecil Dikha Menuju Mimpi Besar

11 July 2025 - 20:19 WIB

PNM Mekaar dan Langkah Kecil Dikha Menuju Mimpi Besar

Kembali Torehkan Sejarah, PNM Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia

1 July 2025 - 21:05 WIB

Kembali Torehkan Sejarah, PNM Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia

Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor

14 June 2025 - 21:02 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor
Trending di Life Style
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com