Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 21 Nov 2023 20:32 WIB

Bentrok Penertiban Ciawi, Pengacara Ormas PBB Kota Bogor Bantah Kliennya Diamankan Polisi


 Bentrok Penertiban Ciawi, Pengacara Ormas PBB Kota Bogor Bantah Kliennya Diamankan Polisi Perbesar

AQLNews.id, Bogor – Pengacara ormas Pemuda Batak Bersatu (PBB), Rianto Simanjutak, menyesalkan pernyataan Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat, yang diwartakan salah satu online, menyebut Ketua Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kota Bogor, Simon Pakpahan diamankan seusai kericuhan penertiban pedagang di Ciawi, Kabupaten Bogor, Selasa (21/11/2023).

“Saya menyayangkan pernyataan Kapolsek Ciawi menyebut ‘diamankan’ Ketua PBB. Hal itu tidak benar,” kata Rianto Simanjutak bersama Ketua PBB Kota Bogor Simon Pakpahan di Polres Bogor, Cibinong.

Rianto melanjutkan, kedatangannya ke Polres Bogor bersama Ketua PBB Kota Bogor untuk menyampaikan laporan polisi terkait adanya korban saat bentrok penertiban pedagang yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Ada 4 orang anggota PBB yang terluka saat bentrok dengan Satpol PP dan petugas. Mereka yakni  Andriansyah Samosir, Rogensen Sihombing, Romles Siburian dan Hendrikson Simbolon. Dan, Hendrikson Simbolon merupakan pedagang yang berlokasi di perbatasan Kota dan Kabupaten Bogor,” tukasnya.

“Saat ini, kami tengah melapor terkait korban di Polres Cibinong. Korban, ada yang dipukul linggis hingga dihajar diduga oleh Satpol PP Kabupaten Bogor,” imbuh Rianto.

Masih kata Rianto, bentrok bermula dilayangkan surat dari satpol PP Kabupaten Bogor yang minta agar pedagang di lahan Jasamarga, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dikosongkan.

“Surat pertama dari Satpol PP Kabupaten Bogor tersebut memberi batas waktu 7 hari. Pedagang inginnya tempat usahanya dibongkar sendiri. Tidak dibongkar Satpol PP. Namun, saat ratusan Satpol PP datang dan membawa alat berat lakukan pembongkaran, pedagang merasa keberatan. Dan, diantaranya pedagang merupakan anggota PBB Kota Bogor,” penuturan Rianto.

Seperti diketahui, ada 42 bangunan yang dibongkar yaitu di persimpangan lampu merah Ciawi dan diperbatasan kota dan Kabupaten Bogor. Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Iman saat akan dikonfirmasi, belum memberi jawaban.

Sumber : intlmdia
Editor : Edwin S

 

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

HMI Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Untuk Tetap Fokus Kawal Isu Pulangkan Pj.Bupati Bogor Asmawa Tosepu

14 September 2024 - 09:18 WIB

Mahasiswa Bogor Gelar Aksi Demo di Kantor Kemendagri, Ini Tuntutanya

11 September 2024 - 23:26 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

Ketinggian Capai 3 Meter Lebih, Indukan Bunga Bangkai Mekar ke Tujuh Kalinya di Kebun Raya Cibodas

26 May 2024 - 22:50 WIB

Kebun Raya Kembali Gelar Konser Musik Sunset di Kebun

13 January 2024 - 09:20 WIB

Trending di Entertainment