Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 6 Aug 2023 09:13 WIB

Berkedok Arisan Online, Polisi Tangkap Dua Orang Wanita


 Berkedok Arisan Online, Polisi Tangkap Dua Orang Wanita Perbesar

AQLNews.id, Bogor — Dua orang wanita pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online di Kota Bogor berhasil ditangkap pihak Kepolisian

Pelaku masing masing berinisial FF dan YF dibekuk petugas lantaran telah membawa kabur uang arisan milik 54 orang korbannya dengan total uang Rp2 miliar.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan nasabah tersebut sebesar 10-50% dari uang yang disetorkan.

Namun ternyata setelah jatuh tempo, uang dari para member arisan lelang tersebut tidak kunjung diterima.

“Arisan online ini awalnya berjalan normal hingga bulan Mei. Namun di bulan Juni dan Juli keuntungan yang dijanjikan nyatanya tidak dibayarkan oleh kedua pelaku,” tutur Bismo.

Ternyata tersangka menggunakan uang tersebut untuk menutupi arisan lelang sebelumnya, dan digunakan untuk keperluan pribadi seperti membuka toko sembako

Uang itu juga digunakan para pelaku untuk membeli mobil, motor, hingga menyewa dan mengisi toko sembako.

“Para korban yang tersebar di wilayah Kota Bogor ini menyetor dengan besaran yang bervariasi mulai dari Rp15-100 juta. Dari 54 korban kerugiannya mencapai Rp2 miliar,” terang Bismo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadillah menjelaskan aktivitas para pelaku ini memulai perputaran di Februari 2023 dan berangsur dengan masa tenggat 30-60 hari.

Bulan Maret-Mei itu berjalan normal, kemudian nasabah membeludak sehingga perputaran di bulan Juni dan Juli jatuh tempo tidak terbayarkan

“Jadi para pelaku ini share iklan tersebut melalui status WhatsApp. Jadi antarkorban tidak saling kenal, mereka berkomunikasi lewat WhatsApp, transfer kepada pelaku. Kelompok putaran pertama di bulan pertama Februari-Maret itu tidak ada masalah,” jelas Rizka

Terhadap Kedua pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

(Dims) 

 

 

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pembimbing Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

17 November 2025 - 07:59 WIB

Pembimbing Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Pengelola Kebun Raya Bogor Bantah Isu Pungli, Tegaskan Aturan Acara untuk Kelompok

19 August 2025 - 23:37 WIB

Diskursus UMKM Pagerawi 3 Kota Bogor: Tetap Berpenghasilan di Masa Pensiun

9 August 2025 - 18:15 WIB

Diskursus UMKM Pagerawi 3 Kota Bogor: Tetap Berpenghasilan di Masa Pensiun

PNM Mekaar dan Langkah Kecil Dikha Menuju Mimpi Besar

11 July 2025 - 20:19 WIB

PNM Mekaar dan Langkah Kecil Dikha Menuju Mimpi Besar

Kembali Torehkan Sejarah, PNM Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia

1 July 2025 - 21:05 WIB

Kembali Torehkan Sejarah, PNM Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia

Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor

14 June 2025 - 21:02 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor
Trending di Life Style
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com