Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 6 Aug 2023 09:13 WIB

Berkedok Arisan Online, Polisi Tangkap Dua Orang Wanita


 Berkedok Arisan Online, Polisi Tangkap Dua Orang Wanita Perbesar

AQLNews.id, Bogor — Dua orang wanita pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online di Kota Bogor berhasil ditangkap pihak Kepolisian

Pelaku masing masing berinisial FF dan YF dibekuk petugas lantaran telah membawa kabur uang arisan milik 54 orang korbannya dengan total uang Rp2 miliar.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan nasabah tersebut sebesar 10-50% dari uang yang disetorkan.

Namun ternyata setelah jatuh tempo, uang dari para member arisan lelang tersebut tidak kunjung diterima.

“Arisan online ini awalnya berjalan normal hingga bulan Mei. Namun di bulan Juni dan Juli keuntungan yang dijanjikan nyatanya tidak dibayarkan oleh kedua pelaku,” tutur Bismo.

Ternyata tersangka menggunakan uang tersebut untuk menutupi arisan lelang sebelumnya, dan digunakan untuk keperluan pribadi seperti membuka toko sembako

Uang itu juga digunakan para pelaku untuk membeli mobil, motor, hingga menyewa dan mengisi toko sembako.

“Para korban yang tersebar di wilayah Kota Bogor ini menyetor dengan besaran yang bervariasi mulai dari Rp15-100 juta. Dari 54 korban kerugiannya mencapai Rp2 miliar,” terang Bismo.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadillah menjelaskan aktivitas para pelaku ini memulai perputaran di Februari 2023 dan berangsur dengan masa tenggat 30-60 hari.

Bulan Maret-Mei itu berjalan normal, kemudian nasabah membeludak sehingga perputaran di bulan Juni dan Juli jatuh tempo tidak terbayarkan

“Jadi para pelaku ini share iklan tersebut melalui status WhatsApp. Jadi antarkorban tidak saling kenal, mereka berkomunikasi lewat WhatsApp, transfer kepada pelaku. Kelompok putaran pertama di bulan pertama Februari-Maret itu tidak ada masalah,” jelas Rizka

Terhadap Kedua pelaku, polisi menjerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

(Dims) 

 

 

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Misteri Jalan Raya Tajur Bogor, Fenomena Aneh yang Membuat Pengendara Wajib Waspada

18 November 2024 - 02:44 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

16 November 2024 - 23:21 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

HMI Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Untuk Tetap Fokus Kawal Isu Pulangkan Pj.Bupati Bogor Asmawa Tosepu

14 September 2024 - 09:18 WIB

Mahasiswa Bogor Gelar Aksi Demo di Kantor Kemendagri, Ini Tuntutanya

11 September 2024 - 23:26 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat
Trending di Entertainment