Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Nasional ยท 15 Feb 2023 06:37 WIB

Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J


 Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Brigadir J Perbesar

Jakarta. AQLNews.id – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard. Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban. Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara. Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara. Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

(CNN)

Artikel ini telah dibaca 37 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah

20 June 2024 - 17:30 WIB

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah (ist)

5 Spot Menarik yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Kebun Raya Purwodadi

19 June 2024 - 17:51 WIB

Kebun Raya Cibodas / Istimewa

Ketinggian Capai 3 Meter Lebih, Indukan Bunga Bangkai Mekar ke Tujuh Kalinya di Kebun Raya Cibodas

26 May 2024 - 22:50 WIB

Bentuk Nyata Peduli Inklusi, Kebun Raya Purwodadi Gelar Edukasi Bahasa Isyarat dan Tuli Mendongeng

21 May 2024 - 20:37 WIB

Bentuk Nyata Peduli Inklusi, Kebun Raya Purwodadi Gelar Edukasi Bahasa Isyarat dan Tuli Mendongeng (Foto: Istimewa)
Trending di Entertainment