Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Nasional · 25 Feb 2023 16:13 WIB

Bikin Paspor Umrah Gak Perlu Rekomendasi Kemenag Lagi


 Bikin Paspor Umrah Gak Perlu Rekomendasi Kemenag Lagi Perbesar

Jakarta, AQLNews.id – Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim resmi mencabut syarat rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) untuk pengurusan paspor untuk umrah. Pencabutan ini dilakukan untuk mendorong layanan bagi jemaah haji dan umroh.

Silmy mengatakan pencabutan syarat tersebut juga dibahas saat audiensi Dirjen Imigrasi dengan Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), pada Selasa (21/2/2023).

“Kita jangan mempersulit masyarakat yang ingin menjalankan ibadah. Imigrasi selalu berkomitmen untuk melayani secara maksimal jemaah haji dan umrah, baik pada saat pembuatan paspor maupun dalam proses berangkat dan pulang dari dan ke Tanah Air,” ungkap Silmy dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (25/02/2023).

Adapun pencabutan rekomendasi Kementerian Agama sebagai syarat pengurusan paspor untuk umrah tercantum dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 Tanggal 22 Februari 2023.

Silmy menjelaskan pencabutan syarat rekomendasi Kemenag bukan berarti Imigrasi tidak melakukan pengawasan. Menurutnya, Imigrasi akan tetap melakukan pemeriksaan terhadap pemohon paspor yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan. Pemeriksaan tersebut dilakukan di kantor imigrasi serta Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) melalui wawancara singkat oleh petugas.

“Dari hasil evaluasi, rekomendasi Kemenag tidak menjamin bahwa paspor tidak akan disalahgunakan pada saat di luar negeri,” kata Silmy.

Oleh karena itu, setelah kebijakan ini diterapkan, saya minta perusahaan/asosiasi penyelenggara umrah dan haji untuk memastikan jemaahnya kembali ke Tanah Air. Jika terbukti ada penyelenggara haji dan umrah yang melanggar ketentuan maka kami akan evaluasi lagi kebijakannya.

Pemastian kepulangan jemaah umrah juga mendukung kesepakatan Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi dalam pembatasan penempatan Pekerja Migran Indonesia. Saat ini, moratorium penempatan PMI di Arab Saudi masih berlaku, dengan menerapkan Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

 

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS, Perkuat Literasi Keuangan Syariah

18 May 2025 - 16:39 WIB

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS, Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

27 March 2025 - 16:08 WIB

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah

14 March 2025 - 13:07 WIB

Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdagangan Terbuka dan Adil di KTT APEC 2024

18 November 2024 - 02:22 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat
Trending di Entertainment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com