Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 12 Jul 2023 16:45 WIB

Buron 7 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap di Cianjur


 Buron 7 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Berhasil Ditangkap di Cianjur Perbesar

AQLNews.id, Bogor – Setelah buron selama 7 bulan, Satreskrim Polresta Bogor Kota akhirnya berhasil menangkap seorang pelaku tawuran yang menyebabkan adanya seorang korban bernama Abdullah (19) meninggal dunia

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, kejadian penganiayaan dan pengeroyokan tersebut terjadi di Jalan Sholeh Iskandar, kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor pada bulan November 2022 lalu

“Ada kegiatan tawuran antara dua kelompok dan terjadilah pengeroyokan/penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pada saat itu korban dalam keadaan mabuk sehingga menjadi sasaran dari kelompok lainnya,” tutur Kombes Pol Bismo dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (12/7/23)

Pelaku berinisial EWN (22) alias Cawing ditangkap di Cianjur, setelah melarikan diri selama tujuh bulan usai melakukan pengeroyokan terhadap korban

Sedangkan, pelaku lainnya yang bernama Rizki Nata Prawira (25) lebih dahulu ditangkap Polisi, dan saat ini sudah divonis 5 tahun hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“Sebelumnya satu pelaku berhasil diringkus atas kejadian tersebut,” sambung Kombes Bismo

Kombes Bismo menjelaskan, korban Abdullah meninggal dunia setelah kehabisan darah akibat terkena sabetan senjata tajam pada tubuhnya

“Korban dianiaya (dibacok) pada bagian tangan dan kaki (paha) sehingga korban kehabisan darah di RS sampai meninggal dunia,” pungkasnya

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan pasal 170 KHUP pengeroyokan dan pasal 351 KHUP korban meninggal dunia dengan ancaman 7 tahun hingga 12 tahun penjara

Selain itu, polisi juga berhasil menggagalkan aksi tawuran, dan mengamankan seorang pelaku yang membawa senjata tajam jenis cerulit.

“Satu pelaku berhasil di amankan dengan barang bukti senjata tajam samurai dan cerurit. Anak yang berhadapan dengan hukum ini kita kenalan dengan pasal Sajam undang-undang nomor 12 tahun 1951 ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya

 

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pembimbing Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

17 November 2025 - 07:59 WIB

Pembimbing Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Pengelola Kebun Raya Bogor Bantah Isu Pungli, Tegaskan Aturan Acara untuk Kelompok

19 August 2025 - 23:37 WIB

Diskursus UMKM Pagerawi 3 Kota Bogor: Tetap Berpenghasilan di Masa Pensiun

9 August 2025 - 18:15 WIB

Diskursus UMKM Pagerawi 3 Kota Bogor: Tetap Berpenghasilan di Masa Pensiun

PNM Mekaar dan Langkah Kecil Dikha Menuju Mimpi Besar

11 July 2025 - 20:19 WIB

PNM Mekaar dan Langkah Kecil Dikha Menuju Mimpi Besar

Kembali Torehkan Sejarah, PNM Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia

1 July 2025 - 21:05 WIB

Kembali Torehkan Sejarah, PNM Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia

Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor

14 June 2025 - 21:02 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor
Trending di Life Style
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com