Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 29 Sep 2023 22:09 WIB

Dalam Sebulan Terakhir, Polisi Tangkap 34 Pelaku Peredaran Narkotika di Bogor


 Dalam Sebulan Terakhir, Polisi Tangkap 34 Pelaku Peredaran Narkotika di Bogor Perbesar

AQLNews.id, Bogor — Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap sebanyak 34 pelaku dari 24 kasus narkotika dan psikotropika dalam sebulan terakhir

“Kasus narkotika dan psikotropika ini hasil ungkap selama satu bulan mulai 21 Agustus sampai 20 September 2023 dengan 34 tersangka dan 24 kasus,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat, 29 September 2023.

Dari 24 kasus tersebut, Satresnarkoba mengamankan sejumlah barang bukti, yakni narkotika jenis sabu seberat 36,01 gram, ganja 161,38 gram, tembakau sintetis 265,11 gram, obat psikotropika 137 butir, dan obat keras tertentu 2.856 butir.

“Para tersangka kita tangkap di 6 wilayah Kota Bogor, berkisar 5 sampai 8 kasus untuk per wilayahnya,” bebernya

Dari 34 tersangka, satu di antaranya merupakan residivis yang sebelumnya ditangkap petugas dalam kasus serupa

“Satu residivis pernah di Lapas Paledang tahun 2017 dengan hukuman selama empat tahun dan kembali kita tangkap atas kepemilikan sabu,” paparnya.

Selain itu, untuk tersangka di bawah umur dalam kasus psikotropika untuk berkas perkaranya sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bogor.

“Pengungkapan ini bagian dari upaya kita untuk kondusifitas, mencegah penggunaan narkotika, psikotropika dan obat-obatan untuk hal-hal negatif, sehingga membahayakan baik bagi dirinya sendiri maupun orang sekitarnya,” tandasnya

Kepada tersangka kasus narkotika, polisi menjerat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara empat sampai 12 tahun.

“Sementara tersangka kasus psikotropika dijerat dengan UU 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman lima tahun, sedangkan untuk kasus obat keras tertentu dijerat UU 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman lima sampai 12 tahun,” tutupnya. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS, Perkuat Literasi Keuangan Syariah

18 May 2025 - 16:39 WIB

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS, Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Ema Suranta Sosok Nyata Kartini Masa Kini, Sukses Dirikan Bank Sampah Bukit Berlian

22 April 2025 - 11:24 WIB

Ema Suranta Sosok Nyata Kartini Masa Kini, Sukses Dirikan Bank Sampah Bukit Berlian

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

27 March 2025 - 16:08 WIB

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Misteri Jalan Raya Tajur Bogor, Fenomena Aneh yang Membuat Pengendara Wajib Waspada

18 November 2024 - 02:44 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

16 November 2024 - 23:21 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

HMI Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Untuk Tetap Fokus Kawal Isu Pulangkan Pj.Bupati Bogor Asmawa Tosepu

14 September 2024 - 09:18 WIB

Trending di Regional
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com