Bogor, AQLNews.com – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor melaksanakan program Disdukcapil Goes To School di SMAN 2 Kota Bogor pada, Selasa (16/05/2023). Agenda tersebut merupakan sebuah program layanan jemput bola untuk perekaman KTP elektronik serta pencetakan yang memenuhi syarat.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menjelaskan, dengan adanya program ini, para pelajar diberikan kemudahan dengan cara jemput bola.
“Ini adalah kegiatanGoes to School school yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Bogor untuk perekaman e-KTP untuk pemula dengan cara jemput bola. Karena kita tahu anak-anak sekolah ini kan kegiatan nya banyak dari Senin hingga Jumat. Kalau Sabtu dan Minggu ada acara bersama keluarga,” ungkap Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim usai acara.
Sehingga, kata Dedie, program ini ia dorong untuk memudahkan anak-anak SMA, SMK untuk memiliki KTP, yang kegiatannya akan dilakukan bertahap sehingga para siswa tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil kota Bogor.
“Karena tak dipungkiri, namanya blangko pun lambat laun semakin sulit. Untuk itu kita prioritaskan mereka yang memiliki KTP pertama dan kita juga sedang memingrasikan dari KTP konvensional elektronik menjadi KTP digital,” ungkap Dedie.
Sedangkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bogor, Ganjar Gunawan menyebutkan, pada program ini, Disdukcapil melakukan perekaman e-KTP dengan kategori rentang usia 16-17 tahun dengan jumlah 22754 orang yang harus dilakukan perekaman.
“Ini tersebar di 350 an SLTA yang ada di Kota Bogor,” kata Ganjar kepada wartawan.
Selain itu Disdukcapil Kota Bogor juga diberikan target oleh Kementerian Dalam Negeri untuk mengaktivasi KTP digital. KTP digital sendiri merupakan sebuah platform digital dimana data-data yang ada pada fisik KTP kepada platform smartphone.
“Kita juga ditarget 25 persen dari wajib KTP warga Kota Bogor. KTP nya ada 800 ribu, sehingga 25 persennya itu sekitar 200 ribuan (e-ktp) harus dimigrasikan dari KTP konvensional ke digital,” terang Ganjar.
Selain itu, lanjut Ganjar, target lainnya dari Kemendagri adalah menyelesaikan buku pokok pemakaman. Sebab, berdasarkan informasi dari KPU terkait hasil coklit dimana banyak warga yang terdata sudah meninggal dunia namun masih terdapat pada Kartu Keluarga (KK).
“Dukcapil kemudian punya tanggung jawab untuk menerbitkan akta kematian bagi warga yang memang sudah meninggal tapi masih terdaftar ya di Kartu Keluarga,” imbuhnya.
Lebih jauh Ganjar menerangkan, persoalan untuk nama yang telah meninggal namun masih terdaftar, Disdukcapil menganut azas stelsel pasif, sehingga pihaknya menunggu permohonan untuk penerbitan dokumen yang dimaksud.
“Jadi dokumen apapun baik KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian itu akan terbit apabila ada permohonan. Nah itu masalahnya,” ungkap Ganjar.
Ketika berbagai dokumen tersebut tidak ada yang mengajukan permohonan, maka Disdukcapil sendiri kesulitan dalam hal tersebut.
Editor : Edwin S.