Jakarta, AQLNews.id- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghimbau wajib pajak, pribadi dan badan, agar segera melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2022. Pasalnya tenggat pelaporan SPT Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2023 bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 bagi wajib pajak badan.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyarankan agar pelaporan pajak ini dilakukan melalui layanan online atau e-filing. Jika melakukan secara online, wajib pajak bisa menghemat waktu dan biaya karena tak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Hal ini juga sejalan dengan upaya DJP untuk mendorong pelaporan SPT secara online.
“Masih ada yang manual. Ini yang coba kita minimalisir yang menggunakan manual,” kata Suryo dikutip dari keterangannya, dikutip Jumat (27/1/2023).
Jika ingin melakukan pelaporan secara online, wajib pajak harus menyiapkan beberapa dokumen pribadi. Berikut ini sejumlah dokumen pribadi yang harus disiapkan sebelum melapor SPT tahunan :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi
– Fotokopi KTP bagi WNI
– Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
– Formulir SPT 1770/1770 S
2. Wajib Pajak Badan dan Freelancer
– Fotokopi KTP bagi WNI (pemilik)
– Fotokopi paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
– SPT Masa
– Laporan keuangan sudah diaudit
– Dokumen Pendirian Usaha
– Dokumen Izin Usaha
– Formulir SPT 1771
Jika sudah menyiapkan dokumen di atas, wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop. Kemudian, mengikuti langkah-langkah pengisian online. Selamat mencoba!