Lampung, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi telah mendaftarkan laporan perihal dugaan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) atas belanja barang dan jasa proyek pengadaan alat listrik dengan total nilai Rp. 330.886.000,- untuk tahun anggaran 2021 di Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Senin (8/5/2023).
Dalam keterangan persnya Ketua Umum DPP KAMPUD pada Kamis (3/8/2023), Seno Aji menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah pada tahun anggaran 2021 telah merealisasikan belanja pengadaan alat/bahan listrik untuk 3 (tiga) rumah dinas senilai Rp. 330.886.000,- dan menilai bahwa proses pelaksanaan proyek tersebut syarat kepentingan dan mengarah pada unsur korupsi.
“Adapun modus operandi dalam dugaan KKN proyek pengadaan alat listrik oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah yaitu
pemecahan paket kegiatan menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk menghindari proses tender/lelang dan mempermudah pengguna anggaran untuk mengkondisikan agar pengadaan tersebut dapat dikerjakan sendiri, kemudian setelah dikondisikan maka pengguna anggaran menunjuk perusahaan tertentu untuk dibuatkan kontrak kerja secara administrasi, adapun nama perusahaan dengan inisial CV. FJ sebanyak 6 (enam) kontrak kerja dan CV KJ sebanyak 3 (tiga) kontrak kerja”, kata Seno Aji.
Sosok aktivis yang dikenal low profil ini juga menjelaskan bahwa dengan modus operandi pemecahan paket kegiatan menjadi beberapa paket maka dalam proses pengadaan barang dan jasa untuk proyek pengadaan alat/bahan listrik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan.
“Alhasil atas persoalan dugaan pengkondisian paket proyek tersebut oleh pengguna anggaran maka pelaksanaan proyek tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 dan peraturan Lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah nomor 9 tahun 2018 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, dengan modus operandi bahwa proyek dikerjakan sendiri oleh pengguna anggaran (Kepala Bagian Umum, Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Tengah) melalui pengkondisian dan persekongkolan antara perusahaan pelaksana dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dimana perusahaan CV. FJ dan CV. KJ hanya disewa oleh pengguna anggaran”, pungkas Seno Aji.
Kemudian, Seno Aji melanjutkan juga bahwa dalam praktiknya saat pelaksanaan proyek pengadaan alat/bahan listrik untuk 3 rumah dinas terindikasi terdapat item belanja fiktif.
“Parahnya lagi dalam pelaksanaan proyek tersebut, diduga terdapat belanja alat/bahan listrik fiktif kondisi ini diperkuat dengan tidak terdapat bukti atau nota pembelian alat/bahan listrik tersebut dan spesifikasi lampu yang terpasang pada rumah dinas tidak sesuai dengan kontrak kerja, maka atas dasar ini pengelolaan dan penggunaan keuangan daerah oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah
Kabupaten Lampung Tengah dalam proyek pengadaan alat listrik dari alokasi APBD tahun
anggaran 2021 senilai Rp. 330.886.000,-, patut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yaitu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi adalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu koorporasi, perbuatan melawan hukum, merugikan keuangan Negara atau perekonomian, menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atas sarana yang ada karena jabatan dan kedudukanya dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan atau orang lain”, tutup Seno yang dikenal sederhana ini.
Diakhir penjelasannya, Seno Aji mengungkap bahwa pihaknya telah dimintai keterangan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah sebagai upaya tindak-lanjut laporan yang telah didaftarkan di Kantor Kejati Lampung,
“Kita telah datang ke Kantor Kejari Lampung Tengah pada 16 Mei 2023, guna menemui penyidik pada bidang Pidsus Kejari Lampung Tengah dengan maksud dan tujuan memberikan keterangan yang komprehensif atas laporan yang sudah kita daftarkan ke Kantor Kejati Lampung, dan semoga tim Pidsus Kejari Lampung Tengah dan Kejati Lampung dapat bekerja secara profesional dan mengedepankan rasa keadilan untuk masyarakat”, harap Beliau.
Sementara, sebelumnya pihak Kejati Lampung melalui penyampaian informasi pada Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM) akan meneruskan aduan tersebut kepada pimpinan Kejati Lampung.
“Laporan ini akan kita teruskan langsung ke pimpinan Pak”, kata Vita.
Red. Ade Dame