Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Nasional · 13 Feb 2023 08:44 WIB

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J


 Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Brigadir J Perbesar

Jakarta, AQLNews.id – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2).

Selain itu, Sambo dinilai terbukti melakukan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Sambo. Hal memberatkan Sambo di antaranya telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.

Selain itu, ia dinilai berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara itu tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Sambo dinilai terbukti melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Sambo dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.

Adapun dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf turut terlibat.

Putri Candrawathi adalah istri dari Sambo. Sementara itu baik Bripka RR, Bharada E, maupun Brigadir J adalah ajudan Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma’ruf adalah sopir keluarga Sambo.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Richard dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.

(CNN)

Artikel ini telah dibaca 500 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Anggrek Paphiopedilum Memoria Jakob Oetama, Dedikasi untuk Pendiri Kompas Gramedia

9 September 2025 - 13:48 WIB

Anggrek Paphiopedilum Memoria Jakob Oetama, Dedikasi untuk Pendiri Kompas Gramedia

PNM Mekaar dan Langkah Kecil Dikha Menuju Mimpi Besar

11 July 2025 - 20:19 WIB

PNM Mekaar dan Langkah Kecil Dikha Menuju Mimpi Besar

Kembali Torehkan Sejarah, PNM Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia

1 July 2025 - 21:05 WIB

Kembali Torehkan Sejarah, PNM Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS, Perkuat Literasi Keuangan Syariah

18 May 2025 - 16:39 WIB

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS, Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

27 March 2025 - 16:08 WIB

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah

14 March 2025 - 13:07 WIB

Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah
Trending di Bisnis
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com