Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Nasional · 18 Feb 2023 12:48 WIB

Ferdy Sambo CS Ajukan Banding


 Ferdy Sambo CS Ajukan Banding Perbesar

Jakarta, AQLNews.id- Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho tak heran Ferdy Sambo dan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J lainnya mengajukan banding atas vonis masing-masing. Hibnu mengatakan, terdakwa pasti berupaya mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

Hibnu menerangkan, banding merupakan pemeriksaan ulang terhadap perkara yang sudah diputus vonisnya. Majelis hakim banding akan memeriksa seluruh aspek, misalnya, apakah pembuktiannya sudah tepat, apakah hukumannya sudah tepat, atau apakah penjatuhan pidananya sudah tepat. Oleh karenanya, dalam proses banding, dimungkinkan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap saksi-saksi jika majelis hakim merasa membutuhkan, mungkin pula diajukan bukti-bukti tambahan. “Jadi semuanya diperiksa kembali walaupun memang tidak diperiksa secara utuh seperti pengadilan negeri,” terang Hibnu

Menurut Hibnu, sangat mungkin majelis hakim pengadilan negeri dan hakim pengadilan tinggi yang menangani banding punya sudut pandang yang berbeda. Oleh karenanya, hukuman Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J masih dimungkinkan berubah menjadi lebih ringan. “Kalau sudut pandang hakim (pengadilan negeri dan pengadilan tinggi) sama berarti nanti putusan banding menguatkan, kalau beda ya berarti mengadili tersendiri, bisa mengurangi,” kata Hibnu. Kendati demikian, Hibnu bilang, banding merupakan hak setiap terdakwa. Oleh karenanya, publik diminta terus mengawal kasus ini hingga hukuman terhadap Ferdy Sambo dkk inkrah atau berkekuatan hukum tetap. “Masih harus dikawal, jadi jangan hanya ramai di depan,” tuturnya.

Diketahui, Ferdy Sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ketiga terdakwa itu adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo). “Para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis (16/2/2023). “Pengajuan banding untuk terdakwa Kuat Ma’ruf pada tanggal 15 Februari 2023, sedangkan untuk terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Ricky Rizal diajukan pada tanggal 16 Februari 2023,” jelasnya. Sebelumnya, hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta supaya mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu dihukum penjara seumur hidup.

Hakim juga telah menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi berupa pidana penjara 20 tahun. Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar istri Ferdy Sambo tersebut dipenjara 8 tahun. Terdakwa lain yakni Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Hukuman ART Ferdy Sambo itu lebih berat dari tuntutan jaksa, yakni 8 tahun penjara. Kemudian, vonis 13 tahun pidana penjara dijatuhkan terhadap Ricky Rizal. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut. Sementara, vonis ringan dijatuhkan terhadap Richard Eliezer atau Bharada E. Hakim memutuskan menghukum Richard pidana penjara 1 tahun 6 bulan, jauh di bawah tuntutan jaksa yakni pidana penjara 12 tahun.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah

20 June 2024 - 17:30 WIB

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah (ist)

5 Spot Menarik yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Kebun Raya Purwodadi

19 June 2024 - 17:51 WIB

Kebun Raya Cibodas / Istimewa

Ketinggian Capai 3 Meter Lebih, Indukan Bunga Bangkai Mekar ke Tujuh Kalinya di Kebun Raya Cibodas

26 May 2024 - 22:50 WIB

Bentuk Nyata Peduli Inklusi, Kebun Raya Purwodadi Gelar Edukasi Bahasa Isyarat dan Tuli Mendongeng

21 May 2024 - 20:37 WIB

Bentuk Nyata Peduli Inklusi, Kebun Raya Purwodadi Gelar Edukasi Bahasa Isyarat dan Tuli Mendongeng (Foto: Istimewa)
Trending di Entertainment