Jakarta, AQLNews.id- Tahun 2023 ini guru sertifikasi akan mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG 2023) yang akan didapatkan para guru.
TPG 2023 ini akan menjadi tunjangan yang diterima para guru sertifikasi sebagai bentuk apresiasi Kemendikbud.
TPG 2023 ini menjadi bukti kalau Kemendikbud benar-benar perhatian kepada kesejahteraan guru sertifikasi.
TPG 2023 ini akan dibagikan dalam waktu dekat yaitu di bulan Maret 2023 atau bernama Triwulan 1.
Total ada triwulan 1 sampai 4 proses TPG 2023 ini dicairkan kepada para guru sertifikasi yang ada di seluruh Indonesia.
Pencairan TPG 2023 ini sudah diatur di dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022 tentang tata cara pencairan tunjangan guru.
Dalam regulasi Permendikbud tersebut, sudah diatur dalam Tunjangan Profesi Guru, Tunjangan Khusus, Tambahan Penghasilan Guru ASN yang mengajar di daerah-daerah.
Dalam regulasi tersebut juga terdapat bagian tahapan untuk melakukan penyaluran TPG 2023 dan berbagai tunjangan lainnya.
Ada beberapa tahapan yang harus dilalui guru sertifikasi untuk bisa mendapatkan TPG 2023 ini.
Pertama, guru harus melakukan input atau juga pembaharuan data untuk guru ASN di daerah.
Setelah selesai melakukan input atau pembaharuan, data tersebut akan divalidasi dan dilakukan penetapan untuk penerima tunjangan, lalu dilanjutkan dengan membayar tunjangan dan barulah tunjangan masuk ke rekening guru.
Jadi sangat penting sekali bagi guru sertifikasi untuk melakukan yang namanya sinkronisasi data untuk menerima TPG 2023.
Untuk pencairan TPG 2023 triwulan 1 dilakukan dari tanggal 28 Februari 2023 ini.
Baru setelah tanggal tersebut, para guru sertifikasi akan mendapatkan TPG triwulan 1 di bulan Maret 2023 ini.
Ada juga guru sertifikasi yang akan mendapatkan TPG 2023 pada bulan April nanti. Hal ini bisa terjadi karena tergantung proses data dan daerah dalam melakukan penyaluran TPG ke rekening para guru.
Kalau guru tidak melakukan sinkronisasi data, maka TPG guru untuk triwulan 1 ini tidak akan bisa dicairkan.
Untuk melakukan sinkronisasi data, guru sertifikasi harus memperhatikan beberapa hal, mulai dari beban mengajar, keaktifan, kelengkapan data, sertifikasi, NUPTK, usia sampai kepegawaian.
Ketujuh data tersebut harus benar-benar diperhatikan oleh guru sertifikasi agar bisa mendapatkan pencairan TPG 2023.