Jakarta, AQLNews.id – Karir Rafael Alun Trisambodo, ayah dari tersangka Mario Dandy Satrio atas kasus penganiayaan di Pesanggrahan hancur lebur akibat ulah biadab anaknya, status dan kekayaan Rafael Alun Sambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadi sorotan masyarakat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyatakan Rafael Alun Trisambodo dicopot dari jabatannya Jumat (24/2) kemarin dalam rangka aturan disiplin ASN. Sebagai informasi, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 56 miliar ikut diperiksa karena kebiasaan anaknya yang suka pamer kemewahan.
“Saya sudah menginstruksikan Inspektorat Jenderal mengecek harta kekayaan dari saudara RAT (Rafael Alun Trisambodo). Pada 23 Februari lalu Inspektorat Jenderal kepada yang bersangkutan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Jumat kemarin.
“Di dalam rangka Kemenkeu mampu melakukan pemeriksaan. Mulai hari ini RAT dicopot dati tugas dan jabatannya. Dasar dicopot sesuai Pasal 31 mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil,” sambung Sri Mulyani.
Di hari yang sama, selang beberapa jam usai dicopot dari jabatannya, Rafael Alun Trisambodo menyatakan mundur dari ASN Direktorat Jenderal Pajak. Pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tertuang dalam surat terbukanya yang diterima detikcom. Rafael mundur dari ASN terhitung Jumat 24 Februari 2023.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai Jumat 24 Februari 2023,” kata Rafael.
Pernyataan pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo tak serta-merta membuat semua sorotan padanya berakhir. Bahkan, KPK akan memanggil Rafael Alun Trisambodo untuk mengecek harta kekayaan yang dimilikinya.
“KPK akan segera melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk klarifikasi LHKPN yang telah dilaporkan dengan faktual harta yang dimilikinya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/2) kemarin.
Ali mengatakan pemeriksaan Rafael akan dilakukan dalam waktu dekat. KPK akan menelusuri soal aliran harta kekayaan dari Rafael yang dinilai tidak wajar tersebut. Selain itu, Ali menyebut KPK telah mempelajari LHKPN dari Rafael Alun Trisambodo pada periode 2012-2019. Hasil pemeriksaan itu diserahkan kepada Inspektorat Kementerian Keuangan.
“Atas LHKPN yang bersangkutan pada tahun 2012 sampai dengan 2019, KPK pun telah melakukan pemeriksaan dan hasilnya telah disampaikan dan dikoordinasikan dengan Inspektorat Kementerian Keuangan terkait untuk tindak lanjut berikutnya,” terang Ali.
“Hal ini sebagaimana fungsi LHKPN KPK yang tidak hanya melakukan pemantauan kepatuhan pelaporan, tetapi juga pemeriksaan LHKPN dari para penyelenggara negara,” tambahnya.