Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Bisnis · 12 Mar 2023 20:18 WIB

Ingat! Batas Lapor SPT Tahunan Pajak Online Akhir Bulan Ini, Begini Caranya


 Ingat! Batas Lapor SPT Tahunan Pajak Online Akhir Bulan Ini, Begini Caranya Perbesar

Jakarta, AQLNews.id – Wajib Pajak (WP) diberikan tenggat hingga akhir bulan ini, yakni 31 Maret 2023, untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak. Jika tidak, WP bisa dikenakan sanksi administrasi berupa denda.

Tak perlu khawatir, sebab Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyediakan berbagai cara untuk laporkan SPT Tahunan yakni melalui e-Form dan e-Filling. Wajib pajak bisa memanfaatkan hingga berakhirnya masa pelaporan yang sebentar lagi.

Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien, karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang akan memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online juga dapat diakses kapan dan di mana pun, sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.

Bagi wajib pajak orang pribadi, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih wajib pajak berstatus pegawai sesuai dengan besaran penghasilannya selama setahun, yakni 1770 dan 1770 S. Formulir itu dapat diisi para wajib pajak melalui laman DJP Online.

Untuk formulir 1770 biasanya digunakan untuk wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan di bawah Rp 60 juta. Sedangkan untuk yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta per tahun menggunakan formulir 1770 S.

 

Berikut ini cara mengisi masing-masing kedua formulir itu secara online:

 

1. Wajib pajak masuk ke laman resmi DJP Online, www.pajak.go.id melalui handphone ataupun laptop.

 

2. Login dengan memasukkan nomor NIK/NPWP dan password serta kode keamanaan.

 

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

 

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan kepada anda baik 1770 dan 1770 S. Pilih yang sesuai dengan penghasilan anda per tahun.

 

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT dan klik langkah selanjutnya.

 

6. Di sini anda akan diarahkan untuk mengisi data langkah demi langkah yang terdiri dari 18 tahap. Mulai isi data terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

 

7. Jika Anda tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status SPT anda, yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

 

8. Jika telah selesai maka klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar.

 

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan dan klik tombol kirim SPT.

 

10. Lalu, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan ke email.

 

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Mengenal Strategi Crowd Control Dalam Event MICE

30 November 2024 - 09:25 WIB

5 Cara Melakukan Crowd Control Management Dalam Sebuah Event

30 November 2024 - 09:20 WIB

Pentingnya Crowd Control Management Dalam Melaksanakan Event

30 November 2024 - 09:16 WIB

Ticketing Management System : Efisiensi Pengelolaan Tiket Secara Online

30 November 2024 - 09:13 WIB

Apa Itu Sistem Registrasi Event? Tugas, Jenis, dan Cara Kerjanya.

30 November 2024 - 09:09 WIB

Keuntungan Pembayaran Online Bagi Business to Business (B2B)

7 December 2023 - 09:20 WIB

Trending di Bisnis