Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Politik ยท 17 Feb 2023 13:53 WIB

Jokowi Tepis Beri Arahan agar Sistem Pemilu 2024 Tertutup


 Jokowi Tepis Beri Arahan agar Sistem Pemilu 2024 Tertutup Perbesar

Jakarta, AQLNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis anggapan bahwa dia disebut memberi arahan agar Pemilihan Umum (Pemilu 2024) diterapkan dengan sistem proporsional tertutup. Dirinya menyinggung bahwa dia bukanlah seorang ketua umum partai politik. Hal tersebut disampaikan Jokowi usai menghadiri acara Hari Lahir (Harlah) ke-50 Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/2/2023). “Ndak, ndak, ndak, ndak, ndak. Saya bukan ketua partai,” ujar Jokowi saat ditemui dilokasi.

Jokowi menjelaskan, baik sistem proporsional tertutup maupun terbuka, sama-sama memiliki kelemahan dan kelebihannya masing-masing. Dia membebaskan masing-masing partai politik untuk memilih pilihan mereka. “Pemerintah, perlu saya sampaikan, kalau dilihat terbuka itu ada kelebihan ada kelemahannya. Tertutup ada kelebihan ada kelemahannya. Silakan pilih. Itu urusan partai,” imbuhnya. Adapun wacana sistem pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup terus dibicarakan hingga kini.

Sebanyak delapan partai politik (parpol) secara terbuka mengumumkan penolakan wacana tersebut diterapkan pada Pemilu 2024. Kedelapan parpol itu meliputi, Partai Golkar, Gerindra, Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hanya satu partai yang sejauh ini mendukung sistem pemilu diubah menjadi proporsional tertutup, yaitu PDI-P.

Bergulirnya isu sistem proporsional tertutup agar diterapkan pada Pemilu 2024 bermula dari langkah enam orang yang mengajukan gugatan uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah teregistrasi di MK dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022. Keenam penggugat, yakni Demas Brian Wicaksono (pemohon I), Yuwono Pintadi (pemohon II), Fahrurrozi (pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (pemohon IV), Riyanto (pemohon V), dan Nono Marijono (pemohon VI). Para pemohon mengajukan gugatan atas Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017.

Dalam pasal itu diatur bahwa pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Dari gugatan ini pula, para pemohon meminta MK mengganti sistem proporsional terbuka yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan telah menimbulkan masalah multidimensi seperti politik uang. Untuk itu, para pemohon menginginkan MK dapat mengganti sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup.

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD

7 February 2024 - 19:26 WIB

Dihadiri Ribuan Simpatisan, PKS Targetkan 80 Persen Suara Untuk Pasangan AMIN

5 February 2024 - 22:04 WIB

Bareng Caleg Bobar Herdiansyah, Ketua TPC Ganjar-Mahfud Kota Bogor Andri Saleh Amarald Bawa KTP Sakti ke Pasir Kuda

1 February 2024 - 15:55 WIB

Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak

16 January 2024 - 10:06 WIB

Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung

14 January 2024 - 19:13 WIB

Gelar Blusukan di Kota Bogor, Caleg DPR RI Evy Susanti Fokus Sejahterakan Warga

13 January 2024 - 14:38 WIB

Trending di Politik