AQLNews.id, Bogor — Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang pelaku yang terlibat dalam kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 di Kota Bogor.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, menjelaskan bahwa pelaku-pelaku ini terlibat dalam PPDB SMP di Kota Bogor pada bulan Juli 2023.
“Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan oleh Polresta Bogor Kota setelah pemeriksaan saksi, analisis barang bukti, serta pemeriksaan terhadap tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Jumat 29 September 2023
“Para tersangka, dengan inisial SR, AS, MR, BS, dan RS,” lanjutnta
Adapun modus operandi yang digunakan oleh para pelaku, yakni dengan memalsukan sejumlah dokumen yang digunakan sebagai syarat PPDB
Beberapa dokumen yang dipalsukan adalah kartu keluarga (KK) hingga tanda tangan Kadisdukcapil Kota Bogor.
“Dari tersangka lima tersangka ini mengganti tanda tangan Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya karena KK ini, karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda,” bebernya
Akibat perbuatannya, para tersangka diancam dengan pasal 263 junto 266 KUHP dan pasal 55 KUHP.
“Untuk para tersangka kita kenakan pasal 263 junto 266 KUHP, yaitu secara bersama-sama menyuruh, menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik atau membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 266 KUHP junto pasal 55 KUHP subsider pasal 263 KUHP junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tutupnya.(*)