Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 28 Jun 2023 22:30 WIB

Kawanan Begal Berhasil Diringkus, Satu Pelaku Ditembak Polisi 


 Kawanan Begal Berhasil Diringkus, Satu Pelaku Ditembak Polisi  Perbesar

AQLNews.id, Bogor – Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil menangkap begal motor. Dari ungkap kasus tersebut polisi menangkap dua tersangka berinisial F (31) dan D (31)

Bahkan, terhadap pelaku F terpaksa ditembak polisi pada bagian kakinya lantaran berusaha melarikan diri saat akan ditangkap

“Kejadiannya ada diwilayah Tanah Sareal sekitar seminggu yang lalu. Tersangka F sudah melakukan dua kali di wilayah Pasir Kuda dan Ciapus,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan di Mako Polresta Bogor Kota, jalan Kapten Muslihat Bogor Tengah, Kota Bogor , Rabu (28/6/23)

Menurut Bismo, modus yang digunakan para pelaku yakni dengan melakukan janjian COD dengan korban. Namun, sesampainya di lokasi, tersangka merampas barang korban.

“Namun, yang terakhir yang dilaporkan kepada kita oleh korban. Nah dari pelaku F ini didapati informasi, ia melakukannya dengan seorang yang diduga menggunakan senjata api. Satu orang ini DPO dan dalam pengejaran kita,” jelasnya

Dari pengakuan pelaku F, korban sedang di pinggir jalan karena kondisi motornya mogok. Korban lalu dihampiri dua pelaku dan dibegal.

“Dengan diancam senjata api, pelaku merampas motor korban. Handphone 5 buah milik korban dan uang Rp5 juta,” pungkasnya

Dari hasil kejahatannya tersebut, para tersangka kemudian menjual motor tersebut kepada penadah dengan inisial D seharg Rp2,3 juta.

“Terhadap pelaku pencurian dengan kekerasan kita berikan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri dari sergapan petugas. Kita jerat pelaku dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” tutup Kombes Bismo

(Dims) 

 

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Misteri Jalan Raya Tajur Bogor, Fenomena Aneh yang Membuat Pengendara Wajib Waspada

18 November 2024 - 02:44 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

16 November 2024 - 23:21 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

HMI Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Untuk Tetap Fokus Kawal Isu Pulangkan Pj.Bupati Bogor Asmawa Tosepu

14 September 2024 - 09:18 WIB

Mahasiswa Bogor Gelar Aksi Demo di Kantor Kemendagri, Ini Tuntutanya

11 September 2024 - 23:26 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat
Trending di Entertainment