Jakarta, AQLNews.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang penjualan minyak goreng merek Minyakita secara online. Ini dilakukan untuk mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng bersubsidi tersebut di pasar tradisional. Lantas, bagaimana nasib para pelapak online yang ngotot menjual Minyakita?
“Yang online-online kita tutup. Supplier kita (arahkan) kepada para penjual di pasar atas bantuan kerja sama teman-teman di dinas itu juga sudah disebarluaskan,” ungkap Plt Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kasan Muhri saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (20/2/2023).
Kemendag melalui Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) dan dibantu Satgas Pangan akan terus memonitor penjualan Minyakita secara online seperti melalui media sosial dan e-commerce. Mereka akan melakukan penertiban dan melakukan penutupan paksa bagi pelapak online yang masih menjual Minyakita.
“Jadi tolong media terus pantau. Kalau masih ada yang jual di online, entah di FB, TikTok, Instagram,” sebutnya.
Sementara itu, Kasan mengatakan pasokan Minyakita di pasaran akan ditambah sebanyak 450 ribu ton per bulan Februari 2023 ini. Penambahan ini merespons langkanya stok Minyakita di pasaran dan harganya yang tinggi.
“Kita target kan mulai bulan Februari kita tambah 450 ribu, saya setiap hari pantau, itu untuk memastikan bahwa teman-teman (semua produsen minyak goreng) sesuai komitmennya, naik dari 300 menjadi 450 ribu ton itu komitmen temen2 produsen,” jelas Kasan