Jakarta, AQLNews.id – Majelis hakim sidang pembunuhan berencana Brigadir J, memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara . Tuntutan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hanya 8 tahun penjara.
Menurut hakim ketua, terdakwa terbukti dan bersalah turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.
“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah turut serta dalam pindana pembunuhan dengan memutus pidana 15 tahun,”terang hakim, dalam membacakan putusannya, Selasa (14/2/2023).
Sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Bersamaan dengan itu, sidang juga mengagendakan vonis terdakwa lainnya, yakni Rikcy Rizal.
Baik Kuat Ma’aruf dan Ricky Rizal hingga saat ini sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan rencannya juga sidang akan segera dimulai .
Sebagaimana diketahui, Kuat Ma’aruf yang merupakan sopir dari Ferdy Sambo pada sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara. Begitu pun dengan Ricky Rizal, yang juga mantan ajudan Sambo.
Keduanya didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Yosua atau Brigadir J.
Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkara ini majelis hakim telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Pun dengan terdakwa lainnya, Putri Candrawathi telah divonis hukuman 20 tahun penjara.
Putusan kedua terdakwa tersebut lebih tingga dari tuntutan JPU sebelumnya, dimana Sambo dituntut seumur hidup. Sedangkan Putri yang tak lain istri sari Sambo dituntut 8 tahun penjara.