Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Nasional · 14 Feb 2023 07:09 WIB

Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Merencanakan Pembunuhan Brigadir J


 Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Merencanakan Pembunuhan Brigadir J Perbesar

Jakarta, AQLNews.id – Majelis hakim sidang pembunuhan berencana Brigadir J, memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara . Tuntutan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut, lebih tinggi dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni hanya 8 tahun penjara.

Menurut hakim ketua, terdakwa terbukti dan bersalah  turut serta dalam tindak pidana pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

“Menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah turut serta dalam pindana pembunuhan dengan memutus pidana 15 tahun,”terang hakim, dalam membacakan putusannya, Selasa (14/2/2023).

Sidang putusan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Kuat Ma’ruf digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Bersamaan dengan itu, sidang juga mengagendakan vonis terdakwa lainnya, yakni Rikcy Rizal.

Baik Kuat Ma’aruf dan Ricky Rizal hingga saat ini sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan rencannya juga sidang akan segera dimulai .

Sebagaimana diketahui, Kuat Ma’aruf yang merupakan sopir dari Ferdy Sambo pada sebelumnya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 8 tahun penjara. Begitu pun dengan Ricky Rizal, yang juga mantan ajudan Sambo.

Keduanya didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana yang mengakibatkan tewasnya Yosua atau Brigadir J.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang perkara ini majelis hakim telah memvonis terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati. Pun dengan terdakwa lainnya, Putri Candrawathi telah divonis hukuman 20 tahun penjara.

Putusan kedua terdakwa tersebut lebih tingga dari tuntutan JPU sebelumnya, dimana Sambo dituntut seumur hidup. Sedangkan Putri yang tak lain istri sari Sambo dituntut 8 tahun penjara.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

27 March 2025 - 16:08 WIB

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah

14 March 2025 - 13:07 WIB

Kolaborasi PNM dan Kementerian UMKM Perkuat Literasi Usaha Nasabah

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdagangan Terbuka dan Adil di KTT APEC 2024

18 November 2024 - 02:22 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah

20 June 2024 - 17:30 WIB

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah (ist)
Trending di Entertainment
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com