Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional ยท 12 Sep 2023 18:19 WIB

Oknum Guru SD Pelaku Pencabulan Berhasil Ditangkap, Ini Tampangnya


 Oknum Guru SD Pelaku Pencabulan Berhasil Ditangkap, Ini Tampangnya Perbesar

AQLNews.id, Bogor — Pihak Kepolisian dari Polresta Bogor Kota dengan cepat mengambil tindakan terhadap seorang oknum Guru SD di Kota Bogor yang melakukan tindakan pencabulan terhadap para siswinya.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa terdapat empat siswi SD yang telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.

“Empat korban telah dilakukan pemeriksaan, dan kita juga telah melakukan visum terhadap korban,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 12 September 2023

“Langkah awal dalam mengungkap kasus ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap keempat korban, serta melakukan visum untuk mengumpulkan bukti,” lanjutnya

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan pengalaman mengerikan yang dialaminya kepada orangtuanya.

Orangtua korban dengan cepat melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

“Alhamdulillah tidak dalam waktu lama 1×24 jam, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” pungkasnya

Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka, seorang oknum guru bernama DBS (30), yang ternyata adalah guru dari para korban.

Saat ini, oknum guru yang bertatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.

“Pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS, Perkuat Literasi Keuangan Syariah

18 May 2025 - 16:39 WIB

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS, Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Ema Suranta Sosok Nyata Kartini Masa Kini, Sukses Dirikan Bank Sampah Bukit Berlian

22 April 2025 - 11:24 WIB

Ema Suranta Sosok Nyata Kartini Masa Kini, Sukses Dirikan Bank Sampah Bukit Berlian

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

27 March 2025 - 16:08 WIB

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Misteri Jalan Raya Tajur Bogor, Fenomena Aneh yang Membuat Pengendara Wajib Waspada

18 November 2024 - 02:44 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

16 November 2024 - 23:21 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

HMI Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Untuk Tetap Fokus Kawal Isu Pulangkan Pj.Bupati Bogor Asmawa Tosepu

14 September 2024 - 09:18 WIB

Trending di Regional
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com