AQLNews.id, Bogor — Pihak Kepolisian dari Polresta Bogor Kota dengan cepat mengambil tindakan terhadap seorang oknum Guru SD di Kota Bogor yang melakukan tindakan pencabulan terhadap para siswinya.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa terdapat empat siswi SD yang telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut.
“Empat korban telah dilakukan pemeriksaan, dan kita juga telah melakukan visum terhadap korban,” ujarnya kepada wartawan, Selasa 12 September 2023
“Langkah awal dalam mengungkap kasus ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap keempat korban, serta melakukan visum untuk mengumpulkan bukti,” lanjutnya
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berani menceritakan pengalaman mengerikan yang dialaminya kepada orangtuanya.
Orangtua korban dengan cepat melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.
“Alhamdulillah tidak dalam waktu lama 1×24 jam, kami kemarin melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” pungkasnya
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap tersangka, seorang oknum guru bernama DBS (30), yang ternyata adalah guru dari para korban.
Saat ini, oknum guru yang bertatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut dijerat dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar 5 miliar rupiah.
“Pelaku kita kenakan Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dimana ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan denda Rp 5 miliar,” tandasnya.(*)