Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Nasional · 27 Feb 2023 14:03 WIB

Pembatasan BBM Pertalite, Kapan Berlakunya?


 Pembatasan BBM Pertalite, Kapan Berlakunya? Perbesar

Jakarta, AQLNews.id – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali berbicara mengenai konsumen yang berhak mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar Subsidi dan juga Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yaitu Pertalite.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan konsumen yang berhak menerima Solar dan Pertalite nantinya akan tertulis dalam Revisi Peraturan Presiden No. 191 tahun 2014.

Dia menyebutkan bahwa terdapat penambahan kriteria bagi penerima JBKP Pertalite yang sebelumnya belum tertulis dalam Perpres tersebut.

“Revisi Perpres 191 ini kami sudah persiapkan di Kementerian ESDM, kami Ditjen Migas bersama dengan BPH Migas mempersiapkan aturan ini yang sebelumnya itu menyangkut Solar saja. Kemudian ditambahkan di situ JBKP atau Pertalite subsidi. Ini yang belum diatur dalam Perpres tersebut,” ungkap Tutuk.

Dia mengatakan, pemberlakuan terhadap masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi akan dilakukan usai proses revisi Perpres 191/2014 dilakukan.

Saat ini pihaknya belum bisa menyebutkan secara pasti kapan akan diberlakukannya pembatasan tersebut.

“Jadi ini kan semuanya masih belum selesai, belum diputuskan, jadi belum waktunya untuk disampaikan ke publik karena ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak. Tidak hanya Kementerian ESDM dan Ditjen Migas, tapi kementerian lain. Jadi belum bisa disampaikan,” jelas Tutuka.

Namun, yang pasti Tutuka mengatakan bahwa diskusi lanjutan telah dilakukan dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) perihal kriteria penerima BBM bersubsidi itu.

Tutuka menambahkan, pembatasan kriteria penerima BBM bersubsidi dilakukan agar subsidi yang digelontorkan oleh pemerintah bisa lebih tepat sasaran.

“Dengan kementerian terkait, kita sudah diskusi juga sudah menyampaikan pendapat persepsi dengan BUMN terkait dalam hal ini juga telah dikomunikasikan. Itu yang paling pokok. Mengenai kriterianya kita telah menyusun hal itu supaya bisa tepat sasaran pada intinya,” tambahnya.

Enam Kriteria Kendaraan yang Berhak

Untuk diketahui, sebelumnya Kementerian ESDM telah mengajukan izin prakarsa kepada Kementerian Sekretariat Negara (Mensesneg) untuk mengajukan revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014.

Dalam Perpres No 191/2014 tersebut diatur soal konsumen yang bisa mendapatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Hal ini dilakukan agar alokasi subsidi melalui BBM bisa tersalurkan dengan benar.

Saat ini, Tutuka mengatakan bahwa progres pengajuan izin prakarsa sudah berada di Mensesneg untuk disetujui oleh presiden RI.

Setelah itu barulah Revisi Perpres 191/2014 bisa dilakukan dengan menambahkan siapa saja yang berhak menerima JBT Solar Subsidi maupun JBKP yaitu Pertalite.

“Pemerintah, Menteri BUMN sudah menyerahkan (izin prakarsa), sudah menyerahkan kembali ke Mensesneg kan. Kita mengusulkan, kita (Kementerian ESDM) yang mengusulkan jadi izin prakarsa,” ujar Tutuka saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Tutuka menyebutkan konsumen yang bisa menggunakan JBKP atau BBM Pertalite (RON 90) yaitu industri kecil, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum.

“Selain JBT kerosene dan minyak solar pada usulan perubahan lampiran Perpres 191 tambahan komoditas JBKP atau bensin RON 90 dimana sektor konsumen penggunanya meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum,” jelasnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa (14/2/2023).

Selain itu, Tutuka menyebutkan untuk JBT jenis Kerosene dialokasikan pada rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan.

“Di mana matriks kiri menginfokan lampiran Perpres 191/2014 untuk JBT kerosene atau minyak tanah meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan,” ungkapnya.

Tutuka melanjutkan untuk jenis JBT Solar, Kementerian ESDM mengusulkan untuk solar bisa digunakan oleh sektor industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi perkeretaapian, dan pelayanan umum.

“Untuk sektor pengguna minyak solar industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi kereta api, dan pelayanan umum,” tambahnya.

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdagangan Terbuka dan Adil di KTT APEC 2024

18 November 2024 - 02:22 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah

20 June 2024 - 17:30 WIB

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah (ist)

5 Spot Menarik yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Kebun Raya Purwodadi

19 June 2024 - 17:51 WIB

Kebun Raya Cibodas / Istimewa

Ketinggian Capai 3 Meter Lebih, Indukan Bunga Bangkai Mekar ke Tujuh Kalinya di Kebun Raya Cibodas

26 May 2024 - 22:50 WIB

Trending di Nasional