AQLNews.id, Bogor – Seorang pejabat sekaligus dosen di sebuah kampus swasta kawasan timur Kota Bogor berinisial H-M, diduga melakukan pelecehan terhadap mahasiswi yang menjadi bimbingannya. Dugaan itu mencuat setelah percakapan pribadi berupa pesan langsung (Direct Message/DM) di Instagram beredar dan dilaporkan oleh kerabat korban kepada redaksi aqlnews.id
Menurut penuturan sumber dekat korban, pesan-pesan tersebut awalnya hanya berupa sapaan ringan. Namun intensitas komunikasi meningkat dan isi percakapan mengarah pada rayuan yang membuat korban merasa tidak nyaman.
“Awalnya hanya basa-basi. Tapi lama-kelamaan semakin intens dan mengganggu. Korban sampai ingin melapor ke polisi karena merasa dilecehkan,” ujar narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Rayap Dapat Merusak Furniture Anda
Sumber tersebut mengungkapkan bahwa korban yang sudah menikah, sempat mengabaikan pesan-pesan dari oknum pejabat kampus itu. Namun DM yang dikirim terus berlanjut hingga akhirnya dianggap sudah melewati batas profesional sebagai dosen pembimbing akademik.
Tak hanya itu, narasumber juga menyebut bahwa dugaan perilaku serupa pernah dialami beberapa mahasiswi lain di lingkungan kampus. Namun hingga kini belum ada laporan resmi yang disampaikan secara terbuka.
“Sudah pernah terjadi sebelumnya, tapi biasanya hanya dibicarakan diam-diam. Baru kali ini muncul ke permukaan,” katanya.
Pengelola Kebun Raya Bogor Bantah Isu Pungli, Tegaskan Aturan Acara untuk Kelompok
Menunggu Sikap Kampus
Hingga berita ini diturunkan, pihak kampus belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan kasus tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak terkait untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi.
Jika laporan resmi disampaikan, kasus ini dapat diproses melalui mekanisme etik internal kampus maupun jalur hukum.
Pengamat pendidikan juga menilai, dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus tidak boleh dianggap sepele mengingat perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa.
Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor
Kasus Pelecehan Akademik Meningkat
Dalam beberapa tahun terakhir, laporan pelecehan seksual di lingkungan akademik terus meningkat. Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, termasuk melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) di kampus.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keberanian korban untuk melapor dan perlunya upaya serius institusi pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan berintegritas.
















