Jakarta, AQLNews.id- Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak lagi mengeluarkan blangko Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hal itu, bersamaan dengan diterapkannya KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrullah menyebutkan, kebijakan perubahan pembuatan KTP dari blangko ke digital tersebut sebagai solusi dimana masih banyaknya keluhan masyarakat pada saat pembuatan identitas diri.
Sementara itu, Keberadaan KTP digital ini fungsinya sama dengan KTP fisik sebagai identitas diri. Dengan KTP digital, masyarakat juga tak perlu lagi khawatir rusak atau patah seperti KTP fisik.
Begitupun dalam pembuatannya, dimana pada biasanya masyarakat harus ke kantor kelurahan/ desa untuk dapat mencetak. Namun kini, masyarakat cukup mendownload aplikasi Identitas Digital lewat handphone.
Cara Buat KTP Digital :
- Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore.
- Buka aplikasi IKD kemudian isi data yang diminta. Beberapa data yang harus kamu persiapkan adalah NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data.
- Lakukan verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemindaian Face Recognition.
- Setelah itu kemudian pilih scan QR Code yang dapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
- Setelah berhasil, cek e-mail yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk cek kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
- Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD..
- Aktivasi IKD telah selesai.