Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Nasional · 19 Feb 2023 20:22 WIB

Pertalite Akan Diperketat, Inilah Daftar Konsumen Yang Dapat membelinya


 Pertalite Akan Diperketat, Inilah Daftar Konsumen Yang Dapat membelinya Perbesar

Jakarta, AQLNews.id- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana mengusulkan kriteria konsumen yang boleh membeli bahan bakar bersubsidi jenis Pertalite.

Usulan pemberian akses pembelian yang diajukan oleh Kementerian ESDM juga mencakup Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi lain yang berupa minyak tanah, solar subsidi, termasuk jenis BBM Khusus penugasan (JBKP) atau Pertalite.

Konsumen yang boleh membeli Pertalite tertuang dalam rencana revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014  tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM. Pengajuan sendiri sudah dilakukan sejak pertengahan tahun lalu dan saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Tutuka Ariadji sendiri mengatakan, bahwa dalam Perpres belum diatur terkait siapa saja yang mendapat hak membeli BBM subsidi Pertalite. Untuk itu pihaknya mengusulkan kriteria konsumen yang bisa membeli Pertalite.

Sedangkan untuk Perpres terkait konsumen minyak tanah (kerosene), Tutuka menjelaskan aturan lama tidak dilakukan perubahan.

Usulan terkait pengaturan pembatasan kriteria konsumen dalam pembelian pertalite atau BBM subsidi lain didasarkan pada beberapa alasan.

Menurut Tutuka, pengaturan pembeli jenis BBM tertentu (JBT) dan JBKP sangat mendesak. Pasalnya, saat ini semua orang behak dan bebas membeli BBM Pertalite untuk diisikan pada kendaraannya. Oleh karena itu pembelian harus dibatasi agar kuota yang sudah ditentukan oleh Pemerintah tetap mencukupi.

APBN Pemerintah sendiri telah menetapkan kuota JBT solar sebesar 17 juta KL, sedangkan kuota minyak tanah sebesar 500 ribu KL. Untuk kuota JBKP tahun 2023 mencapai 32,56 juta KL (naik 10,38 persen).

Jika tak dilakukan revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, besar kemungkinan terjadi over kuota JBT solar dan JBKP pertalite.

“Sehingga diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi tepat sasaran, ” jelasnya.

Terkait usulan tersebut, Kementerian ESDM masih belum mendapat persetujuan untuk melanjutkan revisi Perpres 191/2014. Di bulan Januari 2023, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) juga masih membutuhkan arahan pimpunan atas keberlanjutan izin prakarsa prakarsa kepada Kementerian ESDM. Keputusan tersebut diambil ketika rapat klarifikasi atas permohonan izin prakarsa tanggal 31 Januari 2023.

 

Konsumen yang boleh beli Pertalite:

1. Industri kecil
2. Usaha pertanian
3. Usaha perikanan
4. Transportasi
5. Pelayanan umum

Konsumen boleh beli kerosene atau minyak tanah:

1. Rumah tangga
2. UMKM
3. Usaha perikanan

Konsumen yang boleh beli BBM Solar subsidi:

1. Industri kecil
2. Usaha perikanan
3. Usaha pertanian
4. Transportasi darat
5. Transportasi laut
6. Transportasi perkeretaapian
7. Pelayanan umum.

Artikel ini telah dibaca 751 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah

20 June 2024 - 17:30 WIB

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah (ist)

5 Spot Menarik yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Kebun Raya Purwodadi

19 June 2024 - 17:51 WIB

Kebun Raya Cibodas / Istimewa

Ketinggian Capai 3 Meter Lebih, Indukan Bunga Bangkai Mekar ke Tujuh Kalinya di Kebun Raya Cibodas

26 May 2024 - 22:50 WIB

Bentuk Nyata Peduli Inklusi, Kebun Raya Purwodadi Gelar Edukasi Bahasa Isyarat dan Tuli Mendongeng

21 May 2024 - 20:37 WIB

Bentuk Nyata Peduli Inklusi, Kebun Raya Purwodadi Gelar Edukasi Bahasa Isyarat dan Tuli Mendongeng (Foto: Istimewa)
Trending di Entertainment