Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 11 Aug 2023 20:58 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Belasan Pelaku Tawuran, Sejumlah Barang Bukti Disita


 Polisi Berhasil Tangkap Belasan Pelaku Tawuran, Sejumlah Barang Bukti Disita Perbesar

AQLNews.id, Bogor – Viral video aksi tawuran yang terekam oleh ponsel milik warga, Polisi dari jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak cepat.

Sebanyak 11 orang anak diciduk oleh pihak kepolisian. Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku tawuran

Dalam kasus penyalahgunaan senjata tajam tersebut, para pelaku melakukannya dengan modus beragam demi melakukan tawuran baik di pagi hari hingga dini hari

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menturkan, kejadian berawal dari adanya tantangan melalui media sosial Instagram.

“Kemudian pihak lawan menantang dan janjian untuk ketemuan dan tawuran yang di dahului dengan mempersiapkan alat-alat senjata tajam,” ungkap Kombes Bismo saat konferensi pers, Jumat 11 Agustus 2023

“Ada juga yang mencari sasaran secara acak, mendatangi yang sedang nongkrong di tempat ronda,” sambungnya

Dari sebelas pelaku ditahan, 6 orang diantaranya dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan, 5 orang lainnya yang sedang dalam pemeriksaan.

Bismo menerangkan, ditangkapnya para pelaku juga merupakan hasil dari kerjasama antara petugas dan masyarakat yang memberikan informasi.

“Kami berhasil mengamankan para pelaku, sehingga tidak terjadi (adanya) korban. Jadi ketika meraka nongkrong-nongkrong dan diindikasikan kuat untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dan didapati senjata tajam yang mereka pegang. Beberapa senjata tajam yang kita amankan ada klewang, golok, parang,” ungkap Bismo.

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Khusus untuk kita junto kan dengan undang undang sistem peradilan anak undang undang nomer 11 tahun 2012,” tutupnya. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor

14 June 2025 - 21:02 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS, Perkuat Literasi Keuangan Syariah

18 May 2025 - 16:39 WIB

OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS, Perkuat Literasi Keuangan Syariah

Ema Suranta Sosok Nyata Kartini Masa Kini, Sukses Dirikan Bank Sampah Bukit Berlian

22 April 2025 - 11:24 WIB

Ema Suranta Sosok Nyata Kartini Masa Kini, Sukses Dirikan Bank Sampah Bukit Berlian

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

27 March 2025 - 16:08 WIB

Komitmen Mendukung Masyarakat, PNM Kembali Berangkatkan Ratusan Pemudik BUMN 2025

Misteri Jalan Raya Tajur Bogor, Fenomena Aneh yang Membuat Pengendara Wajib Waspada

18 November 2024 - 02:44 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

16 November 2024 - 23:21 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda
Trending di Olahraga
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com