Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 11 Aug 2023 20:58 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Belasan Pelaku Tawuran, Sejumlah Barang Bukti Disita


 Polisi Berhasil Tangkap Belasan Pelaku Tawuran, Sejumlah Barang Bukti Disita Perbesar

AQLNews.id, Bogor – Viral video aksi tawuran yang terekam oleh ponsel milik warga, Polisi dari jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota langsung bergerak cepat.

Sebanyak 11 orang anak diciduk oleh pihak kepolisian. Selain para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh para pelaku tawuran

Dalam kasus penyalahgunaan senjata tajam tersebut, para pelaku melakukannya dengan modus beragam demi melakukan tawuran baik di pagi hari hingga dini hari

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menturkan, kejadian berawal dari adanya tantangan melalui media sosial Instagram.

“Kemudian pihak lawan menantang dan janjian untuk ketemuan dan tawuran yang di dahului dengan mempersiapkan alat-alat senjata tajam,” ungkap Kombes Bismo saat konferensi pers, Jumat 11 Agustus 2023

“Ada juga yang mencari sasaran secara acak, mendatangi yang sedang nongkrong di tempat ronda,” sambungnya

Dari sebelas pelaku ditahan, 6 orang diantaranya dilakukan proses lebih lanjut. Sedangkan, 5 orang lainnya yang sedang dalam pemeriksaan.

Bismo menerangkan, ditangkapnya para pelaku juga merupakan hasil dari kerjasama antara petugas dan masyarakat yang memberikan informasi.

“Kami berhasil mengamankan para pelaku, sehingga tidak terjadi (adanya) korban. Jadi ketika meraka nongkrong-nongkrong dan diindikasikan kuat untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Dan didapati senjata tajam yang mereka pegang. Beberapa senjata tajam yang kita amankan ada klewang, golok, parang,” ungkap Bismo.

Para pelaku dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 51 dengan ancaman 10 tahun penjara.

“Khusus untuk kita junto kan dengan undang undang sistem peradilan anak undang undang nomer 11 tahun 2012,” tutupnya. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

HMI Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Untuk Tetap Fokus Kawal Isu Pulangkan Pj.Bupati Bogor Asmawa Tosepu

14 September 2024 - 09:18 WIB

Mahasiswa Bogor Gelar Aksi Demo di Kantor Kemendagri, Ini Tuntutanya

11 September 2024 - 23:26 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

Ketinggian Capai 3 Meter Lebih, Indukan Bunga Bangkai Mekar ke Tujuh Kalinya di Kebun Raya Cibodas

26 May 2024 - 22:50 WIB

Kebun Raya Kembali Gelar Konser Musik Sunset di Kebun

13 January 2024 - 09:20 WIB

Trending di Entertainment