Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 6 Jul 2023 19:21 WIB

Polisi Ringkus 24 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bogor


 Polisi Ringkus 24 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Kota Bogor Perbesar

AQLNews.id, Bogor– Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap sebanyak 24 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bogor.

Paling banyak, pelaku yang ditangkap yakni merupakan tersangka pada kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pengungkapan kasus narkotika di Kota Bogor tersebut berlangsung selama bulan Juni 2023

“Satnarkoba selama bulan Juni 2023 menangkap 24 tersangka sebanyak 19 laporan,” tuturnya

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 25,85 gram, ganja 5,26 kilogram, tembakau sinte sebanyak 346,25 gram, dan obat psikotropika sebanyak 138 butir.

“Untuk kasus penyalahgunaan sabu ada 9 tersangka, ganja 2 tersangka, tembakau sinte 10 tersangka dan obat psikotropika jenis alprazolam dan dumolid 3 tersangka. Total 24 tersangka yang diamankan,” jelas Kombes Bismo

Modus yang digunakan pun beragam, mulai sistem tempel hingga melakukan pemesanan langsung kepada bandar

“Modus transaksi dengan sistem tempel, pembeli pesan ke bandar menggunakan medsos,” tambahnya

Sedangkan Bismo menjelaskan, dari 19 laporan perkara yang berhasil diungkap tersebar di Kecamatan Bogor Utara sebanyak 5 kasus, Kecamatan Bogor Selatan 2 kasus, Tengah 2 kasus, Barat 3 kasus, dan Tanah Sareal 2 kasus.

“Kita juga mengamankan residivis pada Juni 2020 yang menjalani masa hukuman 2,5 tahun. Kita tangkap kembali karena kedapatan sabu dikantongnya. Dia melakukan transaksi juga,” sambung dia.

Para tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114, 111, dan 112 ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan penyalahgunaan psikotropika dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 60 dan 62 ancaman hukuman 5 tahun penjara.

(Dims) 

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Misteri Jalan Raya Tajur Bogor, Fenomena Aneh yang Membuat Pengendara Wajib Waspada

18 November 2024 - 02:44 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

16 November 2024 - 23:21 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

HMI Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Untuk Tetap Fokus Kawal Isu Pulangkan Pj.Bupati Bogor Asmawa Tosepu

14 September 2024 - 09:18 WIB

Mahasiswa Bogor Gelar Aksi Demo di Kantor Kemendagri, Ini Tuntutanya

11 September 2024 - 23:26 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat
Trending di Entertainment