AQLNews.id, Bogor– Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menangkap sebanyak 24 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Bogor.
Paling banyak, pelaku yang ditangkap yakni merupakan tersangka pada kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menuturkan, pengungkapan kasus narkotika di Kota Bogor tersebut berlangsung selama bulan Juni 2023
“Satnarkoba selama bulan Juni 2023 menangkap 24 tersangka sebanyak 19 laporan,” tuturnya
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 25,85 gram, ganja 5,26 kilogram, tembakau sinte sebanyak 346,25 gram, dan obat psikotropika sebanyak 138 butir.
“Untuk kasus penyalahgunaan sabu ada 9 tersangka, ganja 2 tersangka, tembakau sinte 10 tersangka dan obat psikotropika jenis alprazolam dan dumolid 3 tersangka. Total 24 tersangka yang diamankan,” jelas Kombes Bismo
Modus yang digunakan pun beragam, mulai sistem tempel hingga melakukan pemesanan langsung kepada bandar
“Modus transaksi dengan sistem tempel, pembeli pesan ke bandar menggunakan medsos,” tambahnya
Sedangkan Bismo menjelaskan, dari 19 laporan perkara yang berhasil diungkap tersebar di Kecamatan Bogor Utara sebanyak 5 kasus, Kecamatan Bogor Selatan 2 kasus, Tengah 2 kasus, Barat 3 kasus, dan Tanah Sareal 2 kasus.
“Kita juga mengamankan residivis pada Juni 2020 yang menjalani masa hukuman 2,5 tahun. Kita tangkap kembali karena kedapatan sabu dikantongnya. Dia melakukan transaksi juga,” sambung dia.
Para tersangka dijerat UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114, 111, dan 112 ancaman hukuman penjara 20 tahun penjara dan penyalahgunaan psikotropika dijerat UU Nomor 5 Tahun 1997 Pasal 60 dan 62 ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Dims)