Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 1 Aug 2023 10:59 WIB

Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Perusakan Mobil di Stadion Pakansari, Ternyata Ini Motifnya


 Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Perusakan Mobil di Stadion Pakansari, Ternyata Ini Motifnya Perbesar

AQLNews.id, Bogor — Sat Reskrim Polres Bogor menetapkan seorang pria berinisial YP (42) sebagai tersangka pengerusakan mobil di kawasan Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor

YP (42) diamankan polisi setelah aksinya yang menabrakan kendaraan roda 4 viral di media sosial pada Selasa (25/7/23) lalu. Kini pelaku telah diamankan di Mako Polres Bogor

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menuturkan, peristiwa tersebut berawal saat pelaku menerima ajakan balap mobil oleh korban KC (24) dan GAP (24) dalam suatu percakapan di grup WhatsApp.

“Yang mana antara pelaku dan korban memang mengenal satu sama lain. Akan tetapi dari keterangan korban, hanya sebagai candaan obrolan grup saja,” tuturnya saat konferensi pers di Mako Polres Bogor, Cibinong, Senin (31/7/23)

Kemudian, pelaku dan korban akhirnya bertemu dilokasi kejadian sekitar pukul 23.00 WIB pada Senin (24/7/23). Namun, tak beberapa waktu lama, pelaku pergi meninggalkan lokasi

“Pelaku pun sempat pergi meninggalkan lokasi untuk membeli minuman beralkohol. Sekitar pukul 02.30 WIB (Selasa, 25/7/23), pelaku kembali ke lokasi dan langsung menabrakan mobilnya ke arah mobil milik korban GAP,” jelas AKBP Rio

“Kemudian pelaku turun dari mobilnya sambil marah – marah lalu sempat memukul korban, setelah itu pelaku memundurkan kendaraannya dan menabrak mobilnya kembali ke mobil milik Korban KC,” sambungnya

Selain itu, pelaku juga kembali dengan membawa sejumlah senjata tajam berupa golok yang digunakan untuk mengancam korban

“Korban yang ketakutan segera melarikan diri dan pelaku lanjut merusak kaca kedua mobil milik para korban menggunakan mobil tersebut,” pungkasnya

Pasca kejadian, Kapolres Bogor AKBP Rio segera memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku

Dari hasil pemeriksaan, Rio menyebut peristiwa itu disebabkan adanya miss komunikasi antara pelaku dengan korban

“Pelaku dikenakan pasal 406 KUHP dan 170 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan,” tutup AKBP Rio

Sementara akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sejumlah Rp105 juta.

(Dims) 

 

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

HMI Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Untuk Tetap Fokus Kawal Isu Pulangkan Pj.Bupati Bogor Asmawa Tosepu

14 September 2024 - 09:18 WIB

Mahasiswa Bogor Gelar Aksi Demo di Kantor Kemendagri, Ini Tuntutanya

11 September 2024 - 23:26 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

Ketinggian Capai 3 Meter Lebih, Indukan Bunga Bangkai Mekar ke Tujuh Kalinya di Kebun Raya Cibodas

26 May 2024 - 22:50 WIB

Kebun Raya Kembali Gelar Konser Musik Sunset di Kebun

13 January 2024 - 09:20 WIB

Trending di Entertainment