Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 22 Aug 2023 22:06 WIB

Selebgram Asal Bogor Diciduk Polisi, Ternyata Ini Kasusnya


 Selebgram Asal Bogor Diciduk Polisi, Ternyata Ini Kasusnya Perbesar

AQLNews.id, Bogor — Seorang Selebgram asal Kota Bogor berinisial SZM (21) ditangkap polisi karena mempromosikan salah satu situs judi online melalui akun media sosial Instagram pribadinya

Selain mempromosikan, SZM (21) juga menjadi Brand Ambasador (BA) dari situs judi online.

Diketahui, SZM memiliki 81 ribu pengikut di Instagramnya.

SZM melakukan endorse judi online karena tergiur dengan kontrak penghasilan hingga Rp7 juta yang ia peroleh setiap bulannya

“Motifnya adalah ekonomi,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (22/8/23)

Kombes Bismo menerangkan, selebgram cantik itu ditetapkan sebagai tersangka karena mempromosikan situs perjudian online dengan mencantumkan link situs dan mengiming-imingi calon pemain mendapatkan keuntungan yang besar

“Tersangka (SZM) ini direkrut oleh pelaku yang lain yang sudah kita kantongi nama dan identitasnya,” terangnya

Bismo menambahkan, selebgram ini tergiur menjadi BA dari situs judi online CENDANA88 selama tujuh bulan terakhir.

“(Pendapatan per bulan ini) terakhir dikirimkan ke nomor rekening milik tersangka pada tanggal 12 Agustus 2023. Namun untuk nomor rekening pengirim belum didapatkan,” jelasnya

Tidak hanya satu situs, pelaku juga pernah mengiklankan situs judi online Vegas688 pada awal Agustus lalu.

“Ini terus kita gencarkan pengungkapan terhadap perjudian online. Karena tidak menutup kemungkinan bahwa pelaku di atasnya dari yang sudah kita tangkap ini, memiliki jaringan di tempat lain dan jaringan kejahatan lain,” pungkasny

Terhadap pelaku SZM, polisi menjerat dengan Pasal 45 Ayat 2, UU RI 19/2016 jo Pasal 17 Ayat 2, perubahan UU RI 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (*)

 

 

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pembimbing Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

17 November 2025 - 07:59 WIB

Pembimbing Diduga Lecehkan Mahasiswi Saat Bimbingan Skripsi

Pengelola Kebun Raya Bogor Bantah Isu Pungli, Tegaskan Aturan Acara untuk Kelompok

19 August 2025 - 23:37 WIB

Diskursus UMKM Pagerawi 3 Kota Bogor: Tetap Berpenghasilan di Masa Pensiun

9 August 2025 - 18:15 WIB

Diskursus UMKM Pagerawi 3 Kota Bogor: Tetap Berpenghasilan di Masa Pensiun

PNM Mekaar dan Langkah Kecil Dikha Menuju Mimpi Besar

11 July 2025 - 20:19 WIB

PNM Mekaar dan Langkah Kecil Dikha Menuju Mimpi Besar

Kembali Torehkan Sejarah, PNM Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia

1 July 2025 - 21:05 WIB

Kembali Torehkan Sejarah, PNM Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia

Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor

14 June 2025 - 21:02 WIB

Jaga Kelestarian Alam, Mahasiswa IBI Kosgoro 1957 Gelar Kampanye Stop Vandalisme di Kebun Raya Bogor
Trending di Life Style
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com