AQLNews.Id, Bogor — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap dua kelompok spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukumnya.
Dalam operasi tersebut, lima pelaku berhasil diamankan oleh petugas. Dua orang pelaku berinisial MY dan M, ditangkap setelah melakukan aksinya di Kelurahan Sindangbarang, Kecamatan Bogor Barat, pada 14 Juli 2023 sekitar pukul 11.45 WIB lalu
Sementara itu, tiga pelaku lainnya dengan inisial J, A, dan E ditahan setelah tertangkap di wilayah Kelurahan Cibadak, Kecamatan Tanahsareal, pada dinihari tanggal 23 Agustus 2023 lalu
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku MY dan M dimulai berkat kecurigaan petugas patroli.
“Pengungkapan curanmor roda dua ini berkat kesigapan, ketelitian dan hadirnya petugas Polri di malam hari. Awalnya anggota melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari dua orang yang sudah diamankan ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 28 Agustus 2023.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan senjata tajam jenis golok serta kunci leter Y beserta delapan anak kunci yang diduga digunakan untuk membobol kunci kontak motor.
Menurut Kombes Bismo, ini menunjukkan adanya unsur perencanaan dalam tindakan pencurian tersebut.
“Hasil penyelidikan mengungkap bahwa MY dan M baru saja mencuri satu unit motor di Kelurahan Sindangbarang. Mereka juga mengaku melakukan aksi serupa di beberapa wilayah di Bogor dan Jakarta,” jelas Bismo
Saat dilakukan pengembangan, MY dan M berusaha melarikan diri dan akhirnya ditembak di bagian kaki kanan untuk menghentikan upaya pelarian mereka.
Kasus kedua melibatkan pelaku J, A, dan E. Petugas berhasil mengungkap keberadaan mereka setelah mencurigai sebuah mobil Avanza berwarna hitam yang terparkir lama di wilayah Kelurahan Cibadak.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut, tiga pelaku ditemukan di dalam mobil tersebut.
“Ini kesigapan petugas quick respon malam hari melihat ada mobil Avanza dan di dalamnya ada 3 orang bertato. Mobil itu tidak semestinya berada di situ dan nggak pergi-pergi, kemudian didatangi petugas untuk dilakukan pengecekan,” pungkasnya
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap keberadaan kunci leter T dan tiga anak kunci di dalam mobil, yang diduga digunakan untuk merusak kunci kontak motor.
“Ketiga pelaku berasal dari Cianjur. Juga terlibat dalam serangkaian tindakan pencurian di wilayah Bogor dan Kabupaten Cianjur wilayah selatan,” bebernya
Terhadap para pelaku, polisi menjerat dengan pasal 363 KUHP, sementara MY Dan M juga akan dijerat dengan UU Darurat karena membawa senjata tajam dalam aksi kejahatan mereka.(*)