Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 18 Jul 2023 16:55 WIB

Tiga Orang Tewas di Danau Quarry, Polisi Tetapkan Seorang Dukun Sebagai Tersangka


 Tiga Orang Tewas di Danau Quarry, Polisi Tetapkan Seorang Dukun Sebagai Tersangka Perbesar

AQLNews.id, Bogor — Polres Bogor menetapkan seorang dukun berinisial AN (51) sebagai tersangka atas tewasnya tiga orang akibat tenggelam di Danau Quarry, Desa Tegalega, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, pada Jumat (13/7/23) lalu

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro menyebut, dalam kasus ini polisi menetapkan AN (51) sebagai tersangka dalam kasus tersebut

“AN merupakan guru spiritual atau dukun. Ia telah menjadi dukun sejak tahun 2005 dengan dalih menyembuhkan berbagai macam penyakit,” kata AKBP Rio kepada wartawan saat konferensi pers di halaman Mako Polres Bogor, Selasa (18/7/23)

AKBP Rio menjelaskan, penetapan tersangka AN (51) yang mengaku sebagai guru spiritual tersebut atas perbuatannya yang menghilangkan nyawa orang lain dalam kegiatan pengobatan spritual di wilayah Cigudeg tersebut

“Pelaku AN ini melakukan tindakan pengobatan alternatif kepada seorang pria berinisial DV (20) yang mengidap keterbelakangan mental dengan cara memasukan pasiennya ke dalam sebuah danau,” jelasnya

Usai melakukan sejumlah ritual, sang dukun kemudian menyuruh DV ditemani dengan keluarganya untuk turun ke tepian danau Quarry, dan disirami Minyak Gondo Mayit ke tubuh korban

Namun, saat prosesi penyiraman Minyak Gondo Mayit, DV (20) terpeleset dan jatuh ke danau Quarry yang lebih dalam hingga tenggelam dan dinyatakan tewas.

“Ketika dilakukan ritual pengobatan, hasil pemeriksaan sementara didapat bahwa saudara DV berontak kemudian masuk ke dalam danau,” tegasnya.

Melihat DV (20) yang tenggelam, dua orang keluarganya CS (25) dan BS (25) mencoba melakukan pertolongan tetapi keduanya justru ikut tenggelam dan meninggal di tempat yang sama.

“Kemudian BS dan CS itu berniat untuk menolong DV, namun Allah menghendaki lain ketiganya tenggelam dan ditemukan tidak bernyawa,” bebernya.

“Atas perbuatannya kami kami menerapkan pasal 359 KUHP yaitu perbuatan untuk menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” tutup AKBP Rio Wahyu Anggoro

(Dims) 

 

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

HMI Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Untuk Tetap Fokus Kawal Isu Pulangkan Pj.Bupati Bogor Asmawa Tosepu

14 September 2024 - 09:18 WIB

Mahasiswa Bogor Gelar Aksi Demo di Kantor Kemendagri, Ini Tuntutanya

11 September 2024 - 23:26 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

Ketinggian Capai 3 Meter Lebih, Indukan Bunga Bangkai Mekar ke Tujuh Kalinya di Kebun Raya Cibodas

26 May 2024 - 22:50 WIB

Kebun Raya Kembali Gelar Konser Musik Sunset di Kebun

13 January 2024 - 09:20 WIB

Trending di Entertainment