AQLNews.id, Bogor— Satnarkoba Polresta Bogor kota berhasil menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor
Penetapan belasan pelaku tersebut merupakan hasil ungkapan kasus dalam Operasi Antik Lodaya 2023 digelar jajaran kepolisian di wilayah Kota Bogor sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.
“Operasi Antik Lodaya dilakukan selama 10 hari ini berhasil mengungkap 18 tersangka penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023
Para tersangka menggunakan beragam modus untuk mengedarkan narkoba dan obat-obat terlarang
“Salah satunya melalui sistem COD,” sambung Bismo
Menurutnya, untuk penyalahgunaan sabu-sabu jumlah tersangka sebanyak sembilan orang dan ganja satu orang.
Sedangkan, untuk tersangka tembakau sintetis dan penyalahgunaan obat keras, masing-masing empat tersangka.
“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 86,37 gram, ganja 349,92 kilogram, tembakau sinte sebanyak 24,56 gram, dan obat psikotropika sebanyak ribuan butir,” jelasnya
Mirisnya, dari 18 tersangka yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur. Mereka terlibat dalam penyalahgunaan edaran atau jual beli dari obat terlarang.
Para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan terancam dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.
Sedangkan, untuk para pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras terancam dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Kita juga mengamankan satu orang residivis yang dulu tahun 2020 pernah tertangkap di Bogor Kabupaten, yang kemudian menjalani di Lapas Pondok Rajeg dan kita tangkap kembali ke dalam kegiatan operasi ini,” tutup Bismo. (*)