Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 18 Aug 2023 23:22 WIB

Ungkap Peredaran Narkota di Kota Bogor, Polisi Tangkap 18 Orang Pelaku


 Ungkap Peredaran Narkota di Kota Bogor, Polisi Tangkap 18 Orang Pelaku Perbesar

AQLNews.id, Bogor— Satnarkoba Polresta Bogor kota berhasil menangkap 18 pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah Kota Bogor

Penetapan belasan pelaku tersebut merupakan hasil ungkapan kasus dalam Operasi Antik Lodaya 2023 digelar jajaran kepolisian di wilayah Kota Bogor sejak 24 Juli hingga 2 Agustus 2023.

“Operasi Antik Lodaya dilakukan selama 10 hari ini berhasil mengungkap 18 tersangka penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Jumat 18 Agustus 2023

Para tersangka menggunakan beragam modus untuk mengedarkan narkoba dan obat-obat terlarang

“Salah satunya melalui sistem COD,” sambung Bismo

Menurutnya, untuk penyalahgunaan sabu-sabu jumlah tersangka sebanyak sembilan orang dan ganja satu orang.

Sedangkan, untuk tersangka tembakau sintetis dan penyalahgunaan obat keras, masing-masing empat tersangka.

“Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sabu seberat 86,37 gram, ganja 349,92 kilogram, tembakau sinte sebanyak 24,56 gram, dan obat psikotropika sebanyak ribuan butir,” jelasnya

Mirisnya, dari 18 tersangka yang diamankan, dua diantaranya masih di bawah umur. Mereka terlibat dalam penyalahgunaan edaran atau jual beli dari obat terlarang.

Para pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan terancam dijerat Pasal 111 dan 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 sampai 20 tahun penjara.

Sedangkan, untuk para pelaku penyalahgunaan obat-obatan keras terancam dijerat Pasal 435 dan 436 Undang-undang Nomor 17 tahun 2002, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Kita juga mengamankan satu orang residivis yang dulu tahun 2020 pernah tertangkap di Bogor Kabupaten, yang kemudian menjalani di Lapas Pondok Rajeg dan kita tangkap kembali ke dalam kegiatan operasi ini,” tutup Bismo. (*)

 

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Misteri Jalan Raya Tajur Bogor, Fenomena Aneh yang Membuat Pengendara Wajib Waspada

18 November 2024 - 02:44 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

16 November 2024 - 23:21 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

HMI Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Untuk Tetap Fokus Kawal Isu Pulangkan Pj.Bupati Bogor Asmawa Tosepu

14 September 2024 - 09:18 WIB

Mahasiswa Bogor Gelar Aksi Demo di Kantor Kemendagri, Ini Tuntutanya

11 September 2024 - 23:26 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat
Trending di Entertainment