AQLNews.id, Bogor — Satuan reserse Narkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap peredaran 11 kg narkotika jenis ganja.
Penangkapan dilakukan di Kelurahan Cikaret, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
Pelaku berinisial U ditangkap dan hasil tes urine menunjukkan penggunaan ganja.
“Ini ada yang menginformasikan terkait kecurigaan masyarakat terhadap seseorang yang inisialnya U,” ungkap Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan pada Senin 28 Agustus 2023
Menurut Bismo, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua rekannya yang saat ini dalam Daftar Pencarian Orang.
“Ganja tersebut didapatkan dari dua orang yang masih DPO yang akan segera kita tangkap,” ujarnya
Kombes Bismo menyatakan, bahwa keberhasilan ini menunjukkan kolaborasi antara Polri dan masyarakat melalui program Kampung Bersih Narkoba.
“Ini adalah sebagai manfaat dari program Kampung bersih narkoba yang dipegang oleh Polri, Polresta Bogor kota dan antusiasme dari masyarakat untuk membersihkan lingkungannya dari narkoba,” jelasnya
Pelaku dijerat Undang-Undang narkotika no. 35 tahun 2009 pasal 114, 111 dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara.(*)