AQLNews.id, Bogor — Sat Reskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi online di wilayah Kota Bogor
Polisi juga berhasil menangkap seorang pria berinisial AH (19) yang berperan sebagai mucikari
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Bismo Teguh Prakoso menerangkan, pengungkapan kasus prostitusi online tersebut berawal dari aduan masyarakat
“Hal ini berdasarkan aduan masyarakat ke nomor saya tentang aktivitas prostitusi online di beberapa tempat di wilayah Kota Bogor,” katanya saat konferensi persdi halaman Mako Polresta Bogor, Selasa (22/8/23)
Dari pengungkapan tersebut, kasus prostitusi online ini terjadi di salah satu hotel yang berada di wilayah Bogor Timur, pada Sabtu 19 Agustus 2023 kemarin
Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, mucikari ini diketahui menjajakan tiga wanita yang diduga melakukan pekerjaan prostitusi online tersebut.
“Nah ini ketiga wanita tersebut dewasa dan modusnya dari si mucikari berkomunikasi dengan konsumen melalui aplikasi MiChat,” ucap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Kemudian, setelah berkomunikasi dengan konsumen, mucikari ini mengantarkan wanita yang dijajakannya.
“Jadi wanita tersebut standby di hotel tersebut. Saat di hotel tersebut kami berhasil amankan,” ungkap Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
Dari setiap transaksi yang dilakukan, mucikari ini mendapat keuntungan sekitar Rp50 ribu persekali transaksi.
“Setiap transaksi itu berkisar Rp250 hingga Rp600 ribu. Si mucikari dapat keuntungan Rp50 ribu,” bebernya
Atas perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, mucikari ini terancam dijerat Pasal 298 KUHP dan atau 296 KUHP dan atau 506 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
“Terancam 1 tahun 4 bulan penjara. Dan kegiatan ini akan terus kita lakukan, kita gencarkan,” tutupnya. (*)