Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Nasional · 2 Aug 2023 17:48 WIB

Usut Kasus Polisi Tembak Polisi, Penyidik Ungkap Fakta Terbaru


 Usut Kasus Polisi Tembak Polisi, Penyidik Ungkap Fakta Terbaru Perbesar

AQLNews.id, Bogor – Polres Bogor melaksanakan gelar perkara dalam kasus polisi tembak polisi yang menewaskan anggota Densus 88 Bripda Ignatius Dwi Frisco (20) atau Bripda IDF yang terjadi di Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu, (23/7/23) lalu.

Dalam gelar perkara yang dilakukan, pihak kepolisian juga menghadirkan pihak Kompolnas, dan pihak keluarga pada Selasa (1/8/23) sore itu. Ditemukan sejumlah fakta baru dalam kasus tersebut

“Tersangka sempat mau melarikan diri keluar asrama, tapi berhasil ditangkap oleh rekan-rekannya,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan usai gelar perkara di Mako Polres Bogor, Cibinong Kabupaten Bogor, Selasa (1/8/23)

Kombes Surawan juga menjelaskan, Bripda IDF tewas tertembak akibat kelalaian rekan kerjanya yang saat itu tengah ‘memamerkan’ senjata api rakitan ilegal di Rusun Polri, Cikeas, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini, dua anggota Polri dari Densus 88 Antiteror telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Keduanya dinyatakan melanggar kode etik kategori pelanggaran berat serta tindak pidana Pasal 338 KUHP.

“Sedang kami dalami bagaimana tersangka akan melarikan diri,” ucapnya

Surawan menjelaskan dari fakta-fakta yang ada, peristiwa tersebut merupakan kelalaian yang dilakukan oleh tersangka sehingga mengakibatkan senjata api meletus dan mengenai Bripda IDF.

“Dari percakapan terakhir, tersangka itu mengeluarkan senjata dari dalam tasnya dan bilang ‘saya punya senjata’. Kemudian tak sengaja dia menarik pelatuk,” paparnya

Menurut dia, korban dan tersangka yang merupakan junior dan senior di Densus 88 Antiteror Polri diketahui saling berhubungan baik.

“Tidak ada kesengajaan. Mungkin dia lupa SOP senjata dimasukkan dalam tas, tapi sudah terkokang,” jelasnya

Tersangka Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951, sedangkan tersangka Bripka IG dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kedua tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutup Surawan

Ditempat yang sama, Ketua Harian Kompolnas, Irjen Pol (Purn) Benny Jozua Mamoto menuturkan, gelar perkara dalam kasus tersebut lebih menekankan fakta-fakta yang terungkap.

Ia menyebut, pendekatan pemeriksaan menggunakan sincitivice crime investigation yang dimulai dari keterangan para saksi dan tersangka, kemudian disinkronkan dengan bukti-bukti jejak digital.

“Jadi bagaimana keterangan saksi, keterangan tersangka, bukti cctv, bukti percakapan handphone saksi maupun tersangka, itu dicocokkan,” jelasnya

Ia juga mengungkapkan bahwa penerapan pasal untuk setiap rangkaian peristiwa. Mulai dari awal komunikasi, pertemuan, hingga kejadian, akan ada dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kompolnas sudah menyampaikan rekomendasi berkaitan dengan menyimpan, membawa, dan menggunakan senjata api yang dirangkum dari penelitian yang dilakukan ke Polda-Polda,” katanya

Sementara itu, pihak keluarga Bripda IDF yang hadir dalam gelar perkara tersebut meminta agar kasus tersebut dapat diusut tuntas dan juga transparan

“Kami mohon kasus ini nanti dapat transparan. Dapat kami dengarkan hasil akhir dari kasus yang dialami oleh anak kami,” ujar ayah Bripda IDF, Y Pandi

(Dims) 

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdagangan Terbuka dan Adil di KTT APEC 2024

18 November 2024 - 02:22 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah

20 June 2024 - 17:30 WIB

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah (ist)

5 Spot Menarik yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Kebun Raya Purwodadi

19 June 2024 - 17:51 WIB

Kebun Raya Cibodas / Istimewa

Ketinggian Capai 3 Meter Lebih, Indukan Bunga Bangkai Mekar ke Tujuh Kalinya di Kebun Raya Cibodas

26 May 2024 - 22:50 WIB

Trending di Nasional