Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Regional · 20 Jun 2023 23:39 WIB

Viral Video Angkot Terobos Pembatas Jalan, Polisi Berikan Sanksi Tilang


 Viral Video Angkot Terobos Pembatas Jalan, Polisi Berikan Sanksi Tilang Perbesar

AQLNews.id, Bogor — Sopir angkutan perkotaan (angkot) yang melawan arus hingga menabrak pembatas jalan atau traffic cone di Jalan Juanda, Kecamatan Bogor Tengah Kota Bogor akhirnya diberikan sanksi oleh petugas Kepolisian

Bahkan, sebelum diberikan sanksi, polisi berhasil mengamankan sopir angkot yang diketahui bernama Gunawan tersebut

Aksi angkot tersebut sempat viral di media sosial (medsos) pada Sabtu, (17/6/2023) kemarin.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Sabtu dini hari sekitar pukul 03.55 WIB

“Terlihat di kamera cctv menabrak cone beserta talinya sehingga menyebabkan rentetan dari cone itu tertarik,” ungkap Kombes Bismo saat memberikan keterangan pers di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (20/6/2023) sore

Kemudian, pihak Satlantas Polresta Bogor Kota melakukan identifikasi kendaraan tersebut serta melakukan koordinasi dengan pihak lainnya dan menindaklanjuti dengan melakukan penilangan terhadap pengemudi angkot tersebut.

“Kendaraannya kita lakukan identifikasi kemudian memanggil semua pihak dan instansi terkait sehingga kita berhasil menemukan pengemudinya dan kita lakukan tilang,” katanya.

Berdasarkan keterangan pelaku kepada polisi, kendaraan yang dikendarai sang sopir saat itu sedang menuju arah Mall BTM dari arah Juanda tengah terburu buru untuk mengambil penumpang di pasar..

Sehingga, sang sopir tidak memperhatikan adanya pembatas jalan yang memisahkan kedua jalur tersebut

“Tentunya hal tersebut berbahaya bagi kendaraan yang ada di belakangnya ataupun di seberangnya,” jelas dia.

Pengemudi tersebut dijerat dengan pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas Angkutan Jalan.

“Pasal tersebut berbunyi melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalulintas atau marka dengan pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500 ribu,” tutup Bismo

(Dims) 

 

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Misteri Jalan Raya Tajur Bogor, Fenomena Aneh yang Membuat Pengendara Wajib Waspada

18 November 2024 - 02:44 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

16 November 2024 - 23:21 WIB

Turnamen Double Tenis Meja se Kota Depok Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Generasi Muda

HMI Ajak Masyarakat Kabupaten Bogor Untuk Tetap Fokus Kawal Isu Pulangkan Pj.Bupati Bogor Asmawa Tosepu

14 September 2024 - 09:18 WIB

Mahasiswa Bogor Gelar Aksi Demo di Kantor Kemendagri, Ini Tuntutanya

11 September 2024 - 23:26 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat
Trending di Entertainment