Jakarta, AQLNews.id- Bersiap para guru yang mengajar di seluruh Indonesia akan mendapatkan tunjangan besar langsung dari Kemendikbud.
Bahkan, Kemendikbud akan langsung melakukan transfer tunjangan tersebut ke akun rekening para guru semua.
Tentu akan menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para guru semua karena mendapatkan tunjangan dari pemerintah langsung.
Kemendikbud memang selalu berkomitmen untuk mensejahterakan para guru yang mengajar dan mendidik para generasi penerus bangsa sampai ke daerah-daerah terpencil sekalipun.
Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud ini di tahun 2023 ?
Kemendikbud sendiri memberikan tunjangan kepada para guru sebagai bentuk apresiasi karena sudah dengan semangat dan tanpa kenal lelah mengajar para anak muda penerus bangsa Indonesia.
Tidak hanya guru sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan, Kemendikbud juga sudah menentukan kalau guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.
Regulasi yang mengatur tata cara pemberian tunjangan adalah Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.
1. Guru non sertifikasi harus berstatus ASN dan berada di bawah naungan Kementerian
2. Data guru non sertifikasi harus tercatat pada Dapodik
3. Guru non sertifikasi tentu belum memiliki sertifikat pendidik
4. Guru non sertifikasi harus mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV
5. Guru non sertifikasi harus mempunyai NUPTK
6. Guru non sertifikasi harus terdaftar aktif pada Dapodik
Itu tadi syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik jika ingin mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.
Besaran nominal yang akan diterima oleh guru non sertifikasi setiap bulannya adalah Rp250.000.