Menu

Mode Gelap
Raffi Ahmad Minta Warga Bogor Selatan Pilih Ryan Sulistijo jadi Anggota DPRD Tebus Sembako Murah Rp5000, Aksi CDGM TKRPP Kota Bogor Bareng Relawan Ganjar Membludak Ganjar Canvasing Day, TKRPP Kabupaten Bogor Bareng Relawan Blusukan Ke Kampung – Kampung Yonif 751/VJS Bareng Pemuda Panca Marga Berikan Penyuluhan Bela Negara Theo Lantik LPM se Bogor Tengah, Eko Prabowo Pesan Jaga Netralitas di Tahun Politik

Nasional · 19 Feb 2023 12:20 WIB

Wow, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 2023 Dari Kemendikbud


 Wow, Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 2023 Dari Kemendikbud Perbesar

Jakarta, AQLNews.id- Bersiap para guru yang mengajar di seluruh Indonesia akan mendapatkan tunjangan besar langsung dari Kemendikbud.

Bahkan, Kemendikbud akan langsung melakukan transfer tunjangan tersebut ke akun rekening para guru semua.

Tentu akan menjadi kabar yang sangat menggembirakan bagi para guru semua karena mendapatkan tunjangan dari pemerintah langsung.

Kemendikbud memang selalu berkomitmen untuk mensejahterakan para guru yang mengajar dan mendidik para generasi penerus bangsa sampai ke daerah-daerah terpencil sekalipun.

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud ini di tahun 2023 ?

Kemendikbud sendiri memberikan tunjangan kepada para guru sebagai bentuk apresiasi karena sudah dengan semangat dan tanpa kenal lelah mengajar para anak muda penerus bangsa Indonesia.

Tidak hanya guru sertifikasi yang akan mendapatkan tunjangan, Kemendikbud juga sudah menentukan kalau guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.

Regulasi yang mengatur tata cara pemberian tunjangan adalah Permendikbud Ristek Nomor 4 Tahun 2022.

1. Guru non sertifikasi harus berstatus ASN dan berada di bawah naungan Kementerian

2. Data guru non sertifikasi harus tercatat pada Dapodik

3. Guru non sertifikasi tentu belum memiliki sertifikat pendidik

4. Guru non sertifikasi harus mempunyai kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV

5. Guru non sertifikasi harus mempunyai NUPTK

6. Guru non sertifikasi harus terdaftar aktif pada Dapodik

Itu tadi syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang belum mendapatkan sertifikasi pendidik jika ingin mendapatkan tunjangan dari Kemendikbud.

Besaran nominal yang akan diterima oleh guru non sertifikasi setiap bulannya adalah Rp250.000.

 

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Indonesia untuk Perdagangan Terbuka dan Adil di KTT APEC 2024

18 November 2024 - 02:22 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep ‘Warisan Hijau’

16 July 2024 - 13:28 WIB

HUT ke 65 Kebun Raya Bali, Usung Konsep 'Warisan Hijau'

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

16 July 2024 - 13:24 WIB

Kebun Raya Purwodadi Gelar Kelas Edukasi Tanaman Hias Kokedama, Antusias Pengunjung Meningkat

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah

20 June 2024 - 17:30 WIB

Manjakan Pengunjung, Kebun Raya Purwodadi Hadirkan Instalasi Gembok Cinta dan Program Berbungah-bungah (ist)

5 Spot Menarik yang Wajib Dikunjungi Saat Liburan ke Kebun Raya Purwodadi

19 June 2024 - 17:51 WIB

Kebun Raya Cibodas / Istimewa

Ketinggian Capai 3 Meter Lebih, Indukan Bunga Bangkai Mekar ke Tujuh Kalinya di Kebun Raya Cibodas

26 May 2024 - 22:50 WIB

Trending di Nasional